TANGERANG, KOMPAS.com - Polres Metro Tangerang Kota akan menyelidiki praktik pungutan liar (pungli) di kawasan kuliner Pasar Lama, meski pedagang atau masyarakat enggan melapor.
"Ya jemput bola kalau memang masyarakat enggak mau melaporkan," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Komarudin, saat dihubungi, Kamis (27/1/2022).
Namun demikian, Komarudin meminta pedagang untuk tidak takut melaporkan adanya praktik pungli ke kepolisian.
Baca juga: Polisi Minta Pedagang Tak Takut Melaporkan Pungli di Kawasan Kuliner Pasar Lama Tangerang
Dia memastikan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut. Terlebih jika pungli dilakukan dengan ancaman.
"Kita siap menerima laporan dari masyarakat kalau memang ada indikasi ancaman, premanisme," ucapnya.
"Kemarin kan ada yang bilang, katanya di Pasar Lama ada yang mengancam, kalau enggak (bayar pungli). Masyarakat buat laporan siapa pelakunya, oknumnya, biar kita ambil," tutur dia.
Sebelumnya, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengungkap soal pungli di kawasan kuliner Pasar Lama berdasarkan laporan masyarakat.
"Kemarin kan dapat laporan dari masyarakat, kaitan pungli (di Pasar Lama)," ujar Arief, Kamis.
Baca juga: Pedagang di Kawasan Kuliner Pasar Lama Tangerang Kerap Ditarik Pungli oleh Preman
Menurut dia, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang sudah berkoordinasi dengan Polres Metro Tangerang Kota untuk menangani praktik pungli di Kawasan Wisata Pasar Lama.
Sebagai bentuk rencana jangka panjang agar tak terjadi pungli, pemkot akan membuat regulasi khusus. Regulasi tersebut akan mengatur soal retribusi para PKL yang berjualan di sana.
Politisi Partai Demokrat itu berharap tidak ada lagi praktik pungli yang membebani para pedagang setelah adanya aturan soal retribusi.
Pungli oleh preman
Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di kawasan kuliner Pasar Lama mengakui praktik pungli kerap terjadi.
Salah satu PKL berinisial C mengatakan, tukang parkir dan preman di lokasi tersebut meminta uang pungutan antara Rp 2.000 hingga Rp 5.000 per hari.
Menurut dia, para preman biasanya menarik pungutan sekitar pukul 18.00 WIB.