Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Kantor Pinjol di PIK Digrebek Polisi dalam Dua Hari Berturut-turut

Kompas.com - 28/01/2022, 07:08 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua kantor perusahaan pinjaman online yang berlokasi di kompleks Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta Utara, digrebek polisi dalam dua hari berturut-turut.

Kedua kantor pinjol ilegal itu pun posisinya sangat berdekatan karena sama-sama terletak di kompleks Ruko Palladium. 

Pada Rabu (26/1/2022) malam, jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjol ruko Palladium Blok G Nomor 7, Jalan Pulau Maju Bersama.

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 99 orang, termasuk sang manajer yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Kantor Pinjol Ilegal di PIK Digerebek, 99 Karyawan Diamankan

Lalu pada keeseokan harinya, jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara menggerebek kantor pinjol di ruko Palladium Blok H Nomor 15.

Kepala Polres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Polisi Wibowo mengatakan, pihaknya menggerebek ruko itu karena menerima informasi dari masyarakat.

Polisi mengamankan 27 orang dalam penggerebekan itu, termasuk seorang manajer warga negara China.

"Dari 27 yang diamankan (ditangkap), ada satu WNA dari China yang diamankan ini berperan sebagai manajer, sisanya adalah karyawan," kata Wibowo seperti dilansir Antara, Jumat (28/1/2021).

Baca juga: Grebek Kantor Pinjol di PIK 2, Polisi Amankan Manajer WN China

 

Adapun 26 pegawai yang diamankan memiliki peran sebagai pengingat debitur yang menunggak, bagian penagihan, serta bagian penagih utang yang kerap melakukan pengancaman pada nasabah.

Dalam penggrebekan itu, polisi juga turut mengamankan sejumlah perangkat yang digunakan untuk aktivitas bisnis perusahaan pinjol ilegal itu.

Polisi masih mendalami apakah perushaan pinjol ini masih berkaitan dengan perusahaan pinjol yang digrebek sehari sebelumnya.

Dari hasil penyelidikan sementara diketahui perusahaan ini meminjamkan dana sebesar Rp 1,2 juta sampai dengan pinjaman maksimal Rp 2,5 juta kepada debitur.

"Kemudian dari total pinjaman yang diajukan oleh nasabah ini tidak seluruhnya diberikan, tapi sudah dipotong lagi sebanyak 32 sampai 35 persen," kata Wibowo.

Baca juga: Karyawan Pinjol di PIK Tagih Utang ke 100 Nasabah Sehari, Gaji Rp 5 Juta Per Bulan

 

Ia menambahkan, setelah nanti pinjaman jatuh tempo, debitur yang menunggak dikenakan bunga lagi sebesar 6 persen dari total pinjaman nasabah. Jika nasabah tak mampu atau tak bersedia membayar, maka bagian penagih akan mengancam dengan cara-cara ilegal seperti memaksa dan menyebar data pribadi.

Wibowo mengatakan perusaan pinjol ini baru mulai beroperasi pada Januari 2022 dan mengelola empat aplikasi pinjaman online di ponsel pintar.

"Mereka gunakan empat aplikasi, doku, kemudian kotak online, dana kilat dan kredito," beber dia.

Baca juga: Kantor Pinjol Ilegal di PIK Digerebek Polisi, Pegawai: Kami Enggak Merugikan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Megapolitan
Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Megapolitan
Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Megapolitan
Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Megapolitan
Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Megapolitan
Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bekasi Hari Ini, Jumat, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bekasi Hari Ini, Jumat, 29 Maret 2024

Megapolitan
Diduga Korban Pelecehan Seksual oleh Eks Ketua DPD PSI Jakbar Mengaku Diintimidasi agar Tak Lapor Polisi

Diduga Korban Pelecehan Seksual oleh Eks Ketua DPD PSI Jakbar Mengaku Diintimidasi agar Tak Lapor Polisi

Megapolitan
Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Megapolitan
Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Megapolitan
Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Megapolitan
Cerita Ridwan 'Menyulap' Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Cerita Ridwan "Menyulap" Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Megapolitan
Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com