JAKARTA, KOMPAS.com - Dua kantor perusahaan pinjaman online yang berlokasi di kompleks Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta Utara, digrebek polisi dalam dua hari berturut-turut.
Kedua kantor pinjol ilegal itu pun posisinya sangat berdekatan karena sama-sama terletak di kompleks Ruko Palladium.
Pada Rabu (26/1/2022) malam, jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjol ruko Palladium Blok G Nomor 7, Jalan Pulau Maju Bersama.
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 99 orang, termasuk sang manajer yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Kantor Pinjol Ilegal di PIK Digerebek, 99 Karyawan Diamankan
Lalu pada keeseokan harinya, jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara menggerebek kantor pinjol di ruko Palladium Blok H Nomor 15.
Kepala Polres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Polisi Wibowo mengatakan, pihaknya menggerebek ruko itu karena menerima informasi dari masyarakat.
Polisi mengamankan 27 orang dalam penggerebekan itu, termasuk seorang manajer warga negara China.
"Dari 27 yang diamankan (ditangkap), ada satu WNA dari China yang diamankan ini berperan sebagai manajer, sisanya adalah karyawan," kata Wibowo seperti dilansir Antara, Jumat (28/1/2021).
Baca juga: Grebek Kantor Pinjol di PIK 2, Polisi Amankan Manajer WN China
Adapun 26 pegawai yang diamankan memiliki peran sebagai pengingat debitur yang menunggak, bagian penagihan, serta bagian penagih utang yang kerap melakukan pengancaman pada nasabah.
Dalam penggrebekan itu, polisi juga turut mengamankan sejumlah perangkat yang digunakan untuk aktivitas bisnis perusahaan pinjol ilegal itu.
Polisi masih mendalami apakah perushaan pinjol ini masih berkaitan dengan perusahaan pinjol yang digrebek sehari sebelumnya.
Dari hasil penyelidikan sementara diketahui perusahaan ini meminjamkan dana sebesar Rp 1,2 juta sampai dengan pinjaman maksimal Rp 2,5 juta kepada debitur.
"Kemudian dari total pinjaman yang diajukan oleh nasabah ini tidak seluruhnya diberikan, tapi sudah dipotong lagi sebanyak 32 sampai 35 persen," kata Wibowo.
Baca juga: Karyawan Pinjol di PIK Tagih Utang ke 100 Nasabah Sehari, Gaji Rp 5 Juta Per Bulan
Ia menambahkan, setelah nanti pinjaman jatuh tempo, debitur yang menunggak dikenakan bunga lagi sebesar 6 persen dari total pinjaman nasabah. Jika nasabah tak mampu atau tak bersedia membayar, maka bagian penagih akan mengancam dengan cara-cara ilegal seperti memaksa dan menyebar data pribadi.
Wibowo mengatakan perusaan pinjol ini baru mulai beroperasi pada Januari 2022 dan mengelola empat aplikasi pinjaman online di ponsel pintar.
"Mereka gunakan empat aplikasi, doku, kemudian kotak online, dana kilat dan kredito," beber dia.
Baca juga: Kantor Pinjol Ilegal di PIK Digerebek Polisi, Pegawai: Kami Enggak Merugikan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.