JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi kembali menggerebek tempat pinjaman online (pinjol) ilegal di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 pada Kamis (27/1/2022) malam.
Berdasarkan hasil penggeledahan, terdapat 27 orang yang diamankan dan salah satunya adalah warga negara asing (WNA) dari China.
"Dari 27, ada satu WNA yang diamankan. Ini berperan sebagai manajer. Sisanya adalah karyawan dan ini masih kita dalami, masih kita periksa," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Wibowo.
Baca juga: Dua Kantor Pinjol di PIK Digrebek Polisi dalam Dua Hari Berturut-turut
Wibowo mengatakan, ke-27 orang itu memiliki peran masing-masing, ada yang sebagai reminder (pengingat), penagihan, dan bagian penagih utang yang melakukan ancaman (debt collection).
Polisi menyebutkan, ada empat aplikasi yang mereka operasikan, yaitu Doku, Kotak Online, Dana Kilat, dan Kredito yang beroperasi sejak Januari 2021.
Adapun cara kerja perusahaan pinjol ilegal itu adalah memberikan pinjaman mulai dari Rp 1,2 juta hingga Rp 2,5 juta dengan kelipatan Rp 200 juta.
"Kemudian dari total pinjaman yang diajukan oleh nasabah ini tidak seluruhnya diberikan, tapi sudah dipotong lagi sebanyak 32 sampai 35 persen," kata dia.
Apabila sudah jatuh tempo, maka dari total pinjaman yang diberikan nasabah akan dikenakan bunga sebesar 6 persen dari total pinjaman nasabah.
Baca juga: Grebek Kantor Pinjol di PIK 2, Polisi Amankan Manajer WN China
Jika nasabah tidak membayarnya, maka upaya-upaya penagihan secara paksa berupa pemerasan, pengancaman hingga menyebarkan ancaman kepada nomor-nomor telepon yang diberikan nasabah.
Sebelumnya, pada Rabu (26/1/2022) Polda Metro Jaya juga melakukan penggerebekan di wilayah yang sama.
Dalam penggerebekan tersebut, terdapat 99 orang yang diamankan.
Lantaran lokasinya berdekatan, polisi pun akan mendalami apakah keduanya ada keterkaitan atau tidak.
Terkait penyebutan nama Doku sebagai salah satu aplikasi yang dioperasikan perusahaan pinjol ilegal, manajemen DOKU buka suara.
Melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, manajemen DOKU menyebutkan bahwa mereka adalah perusahaan teknologi pembayaran bersifat business to business.
Manajemen menegaskan, mereka tidak memiliki aplikasi pinjaman online seperti yang disebutkan dalam pemberitaan.
"Sebagai PJP (Penyedia Jasa Pembayaran) yang berada di bawah pengawasan Bank Indonesia, seluruh produk dan layanan kami terdaftar resmi di Bank Indonesia," tulis manajemen DOKU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.