JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi akan mendalami keterkaitan dua perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal yang digerebek di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Pada Kamis (27/1/2022) malam, Polres Metro Jakarta Utara menggrebek perusahaan pinjol ilegal di kawasan PIK 2 dan mengamankan 27 orang.
Sebelumnya, pada Rabu (26/1/2022) Polda Metro Jaya juga melakukan penggerebekan di wilayah yang sama dan mengamankan 99 orang.
Baca juga: Polisi Gerebek Lagi Pinjol Ilegal di PIK, 1 dari 27 Orang yang Diamankan adalah WNA
"Nanti kita dalami (keterkaitannya), kan masih baru," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Wibowo.
Lokasi kantor pinjol ilegal itu berdekatan, yakni di Ruko Palladium Blok H Nomor 15 yang digrebek Polres Metro Jakarta Utara.
Sementara penggrebekan yang dilakukan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dilakukan di Ruko Palladium Blok G7.
Wibowo mengatakan, perusahaan pinjol ilegal yang digrebek pihaknya baru beroperasi pada Januari 2021.
"Ini satu langkah yang baik. Mereka baru beroperasi, baru bergerak tapi sudah bisa kita antisipasi sehingga harapan kita tidak ada lagi korban-korban dari pinjaman online ilegal ini," ujar dia.
Baca juga: Dua Kantor Pinjol di PIK Digrebek Polisi dalam Dua Hari Berturut-turut
Berdasarkan hasil penggeledahan, terdapat 27 orang yang diamankan dan salah satunya adalah warga negara asing (WNA) dari China.
"Dari 27, ada satu WNA yang diamankan. Ini berperan sebagai manajer. Sisanya adalah karyawan dan ini masih kita dalami, masih kita periksa," kata dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.