TANGERANG, KOMPAS.com - Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengungkapkan, terdapat praktik pungutan liat (pungli) yang terjadi di kawasan kuliner Pasar Lama.
Senada dengan Arief, sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di kawasan tersebut juga mengakui akan adanya praktik pungli yang terjadi.
Sebagai informasi, kawasan wisata Pasar Lama berisikan puluhan hingga seratusan PKL yang beroperasi setiap hari di area jalan di kawasan itu.
Baca juga: Polisi Akan Selidiki Pungli di Kawasan Kuliner Pasar Lama Tangerang
Tak hanya PKL, ada juga pedagang yang sudah beroperasi di bangunan resmi.
Arief mengatakan, pihaknya mengetahui berkait keberadaan praktik pungli itu dari laporan warga.
"Kemarin kan dapat laporan dari masyarakait, kaitan pungli (di Kawasan Wisata Pasar Lama)," sebutnya pada awak media, Kamis (27/1/2022).
Menurut dia, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang sudah berkoordinasi dengan pihak Polres Metro Tangerang Kota untuk menangani praktik pungli di Kawasan Wisata Pasar Lama.
"Timnya Pak Kapolres sudah koordinasi. Mudah-mudahanan bisa kita tangani bersama," ucap Arief.
Sebagai bentuk rencana jangka panjang, agar tak lagi terjadi praktik pungli di kawasan itu, Pemkot Tangerang hendak membuat regulasi khusus.
Baca juga: Polisi Akan Selidiki Pungli di Kawasan Kuliner Pasar Lama Tangerang
Regulasi tersebut akan mengatur soal retribusi para PKL yang berjualan di sana.
Menurut politikus Demokrat itu, dengan adanya aturan soal retribusi para PKL di sana, maka tak akan ada lagi praktik pungli yang membebani para pedagang.
"Ya ditata. Kaitan retribusi, retribusinya harus siapa yang mengelola, harus masuk dengan jelas," tutur Arief.
"Jangan sampai ada oknum-oknum. Jadi tidak ada lagi pungli-pungli yang membebani masyarakat," sambung dia.
Salah satu PKL berinisial C mengatakan, tukang parkir dan preman di lokasi tersebut meminta uang pungutan antara Rp 2.000 hingga Rp 5.000 per hari.
"(Tukang) parkir, preman-preman, di sini kalau hari biasa (minta duit) Rp 2.000, kalau malam Minggu Rp 5.000," ujar C, kepada wartawan, Kamis.