JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus penyekapan pengusaha di Hotel Margo Depok yang terjadi pada akhir Agustus 2021 silam kini memasuki babak baru.
Seorang oknum anggota TNI yang terlibat penyekapan itu kini telah diseret ke Pengadilan Militer.
Lalu, bagaimana kronologi kasus penyekapan itu hingga akhirnya pelaku diadili?
Atet Handiyana Juliandri dan istrinya disekap di The Margo Hotel Depok atau Hotel Margo, Jalan Margonda Raya, Kota Depok selama tanggal 25-27 Agustus 2021.
Polisi menyebutkan, penyekapan ini dilakukan oleh sejumlah pelaku yang ingin menyita aset-aset AHS yang diduga hasil penggelapan uang perusahaan.
"Diduga awalnya terkait masalah uang perusahaan, penggelapan uang perusahaan yang dilakukan korban," kata Kasatreskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno kepada wartawan pada Senin (30/8/2021).
Baca juga: Pengusaha di Depok Mengaku Disekap Tiga Hari karena Dituduh Gelapkan Uang Perusahaan
"(Korban) diminta untuk menunjukan aset-aset yang diduga hasil penggelapan uang perusahaan, berupa rumah, berupa kendaraan," ia menambahkan.
Pada hari ketiga, lanjut Yogen, terjadi konfrontasi antara korban dan para pelaku. Korban melarikan diri dan meminta pertolongan kepada petugas keamanan hotel.
Yogen menyebut, uang yang diperkarakan oleh para pelaku mencapai puluhan miliar rupiah untuk sebuah proyek.
"Sekitar Rp 73 miliar," ujarnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.