"Saya diancam dan dipukul supaya mengakui dan akhirnya menandatanganinya," jelas AHS.
Polisi awalnya hanya mengidentifikasi adanya 7 warga sipil yang terlibat dalam penyekapan ini. Namun kuasa hukum korban belakangan mengungkapkan bawah penyekapan itu juga melibatkan aparat bersenjata.
"Menurut klien kami, ia ditunjukkan senjata api, (lalu ditanya), 'Kamu tahu ini apa? Mati kamu kalau kena ini'," ujar Tatang Supriyadi, pengacara korban, ketika dihubungi oleh Kompas.com pada Rabu (1/9/2021).
Baca juga: Penyekapan Pengusaha di Depok Diduga Libatkan Aparat, Pengacara: Korban Diancam dengan Senjata Api
Menurut Tatang, korban tidak mengenal aparat yang berjumlah empat orang itu. Mereka yang memperkenalkan diri berasal dari suatu instansi angkatan bersenjata.
"Ia mengaku dari sana, lalu melakukan intimidasi, termasuk kekerasan fisik. Ancaman-ancaman berupa, 'Saya tembak kamu, kamu mati.' Sambil memperlihatkan senjata api," tambahnya.
Saat itu, Tatang belum mau mengungkapkan apakah aparat yang dimaksud adalah oknum dari TNI atau Polri. Namun belakangan asal instansi oknum aparat itu terungkap setelah korban membuat laporan ke Polisi Militer Komando Daerah Militer Jayakarta (Pomdam Jaya).
Tatang mengatakan ada dua nama oknum yang masuk dalam daftar aduan tersebut.
Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menggelar sidang perdana kasus dugaan tindak pidana penyekapan oleh anggota TNI terhadap Handiyana.
Sidang militer yang digelar pada Kamis (27/1/2022) kemarin beragenda pembacaan dakwaan dari Oditur Militer atau Jaksa di peradilan militer dengan menghadirkan terdakwa Lettu Chb HS.
Dalam sidang tersebut, Oditur Letkol Chk Upen Jaya Kusuma mendakwa Lettu Chb HS terlibat melakukan penyekapan Handiyana di Hotel Margo pada 25 sampai 27 Agustus 2021.
"Telah melakukan tindak pidana, barang siapa dengan sengaja melawan hukum, merampas kemerdekaan seseorang," kata Upen saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur.
Baca juga: Oknum TNI yang Sekap Pengusaha di Depok Jalani Sidang Militer, Didakwa Pasal Berlapis
Akibat penyekapan disertai penganiayaan selama tiga hari, Handiyana mengalami trauma dan kerugian materi karena sejumlah harta benda dan uang tunai dirampas.
"Bahwa saksi satu juga mengalami kerugian moril dan material, sampai mengalami shock dan trauma. Sedangkan kerugian materi berupa uang uang sebesar Rp 6 miliar," ujarnya.
Atas perbuatannya, Lettu Chb HS didakwa tiga pasal berlapis meliputi dua pasal KUHPidana, yaitu Pasal 333 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan satu pasal terkait Keputusan Panglima TNI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.