JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menetapkan seorang pria berinisial TDP (19), pelaku yang mengancam akan menyebarkan foto-foto vulgar sang kekasih berinisial AA (15) di Tangerang Selatan, ditetapkan menjadi tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, dalam pemeriksaan, TDP mengakui bahwa dia telah menyetubuhi kekasihnya yang masih di bawah umur.
"Setelah diinterogasi, tersangka ini mengakui perbuatannya telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebanyak tiga kali," kata Zulpan.
Baca juga: Kesal Diputus Cinta dan Ingin Peras Korban, Pria di Tangsel Ancam Sebar Foto Vulgar
Selain itu, kata Zulpan, penetapan tersangka juga diperkuat dengan hasil visum korban.
Zulpan menyebutkan bahwa TDP kini sudah ditahan dan dijerat Pasal 81 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun," kata Zulpan.
Baca juga: Pemuda Ancam Sebar Foto Vulgar Mantan Kekasih, P2TP2A Tangsel: Kasus Serupa Marak Terjadi
Sebelumnya, TDP (19) mengancam akan menyebarkan foto-foto vulgar sang kekasih, AA.
"Jadi korban itu dengan pelaku berpacaran. Memang sudah sempat berhubungan (badan) pada saat pacaran, sudah sempat bertukar foto vulgar, kebetulan putus," ujar Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Aldo Primananda Putra kepada wartawan, Rabu (26/1/2022).
Selain itu, TDP juga berniat memeras AA dengan foto-foto vulgar mantan kekasihnya itu.
"Karena putus itu, pelaku emosi. Ketika putus, dia ngancam memperlihatkan foto-foto vulgar itu ke orang, tapi dia minta uang Rp 700.000," lanjut Aldo.
Baca juga: Panitia Formula E Jakarta Studi Banding ke Diriyah, Anggota DPRD DKI Anggap Boros Uang dan Waktu
Meski demikian, polisi tidak menjerat pelaku dengan pasal pemerasan karena hal itu belum terjadi.
Aldo menjelaskan bahwa kasus tersebut bukan kasus pencabulan, melainkan kasus persetubuhan anak di bawah umur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.