JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Jakarta Barat berencana terus menggelar operasi pasar di wilayahnya untuk memantau harga dan stok minyak goreng kemasan murah.
"Kita telah melakukan koordinasi dengan Sudin UMKM untuk melakukan operasi pasar terhadap kelangkaan minyak goreng," jelas Walikota Jakarta Barat Yani Wahyu Purwoko kepada wartawan di Palmerah, Jumat (28/1/2022).
Yani mengatakan, sebelumnya pihaknya sudah melakukan operasi pasar minyak goreng murah.
Baca juga: Warga Tangerang Selatan Masih Kesulitan Peroleh Minyak Goreng Murah
"Dua minggu lalu juga sudah kita lakukan operasi pasar terhadap minyak goreng," kata Yani.
Selanjutnya, ia berencana menggandeng pemangku kepentingan lainnya untuk berpartisipasi dalam operasi pasar.
"Selanjutnya saya akan berupaya mengajak kolaborator yg ada di Jakarta Barat untuk berpartisipasi melalukan operasi pasar yang sebelumnya telah kita lakukan antara pemerintah pusat. Selanjutnya kita koordinasikan untuk kita lakukan hal yang sama," lanjut Yani.
Sebelumnya, Pemerintah resmi menerapkan kebijakan satu harga untuk minyak goreng, yakni sebesar Rp 14.000,00 per liter yang berlaku Rabu (19/1/2022) lalu.
“Pemberlakuan kebijakan satu harga untuk minyak goreng yakni sebesar Rp14.000 per liter akan di mulai pada hari Rabu tanggal 19 Januari 2022 pukul 00.00 WIB di seluruh Indonesia," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto ketika memimpin Rapat Komite Pengarah BPDPKS, Selasa (18/1/2022).
Baca juga: Minyak Goreng Satu Harga, Ini Kontak Aduan dan Sanksi bagi Pelanggar
Airlangga membeberkan, minyak goreng kemasan dengan harga khusus tersebut akan disediakan sebanyak 250 juta liter per bulan selama jangka waktu 6 bulan.
Upaya menutup selisih harga ini tidak hanya diberikan untuk minyak goreng kemasan 1 liter saja, tetapi juga diberikan untuk minyak goreng dalam kemasan 2 liter, 5 liter, dan 25 liter.
Selain di pasar modern, penyediaan minyak goreng satu harga Rp 14.000 per liter juga akan menyasar pasar tradisional.
Untuk penyalurannya, dibutuhkan waktu satu minggu setelah kebijakan ini mulai berlaku, yakni pada Rabu, 26 Januari 2022.
"Pasar tradisional akan diberikan waktu satu minggu untuk melakukan penyesuaian kebijakan ini," kata Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, dikutip dari pemberitaan Kompas.com, saat itu.
Kebijakan ini akan berlangsung sampai Juli 2022 atau enam bulan sejak ditetapkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.