JAKARTA, KOMPAS.com - Suku Dinas Kebudayaan Kota Jakarta Utara merekomendasikan 16 obyek untuk ditetapkan sebagai cagar budaya.
Kepala Suku Dinas Kebudayaan, Rofiqoh mengatakan, pihaknya telah mengajukan rekomendasi tersebut ke Pemerintah Provinsi DKI
“Ada 16 ODCB (obyek diduga cagar budaya) yang kami rekomendasikan ke tingkat Provinsi DKI Jakarta," ujarnya, dikutip dari siaran pers, Jumat (28/1/2022).
Baca juga: Pemprov DKI Tetapkan 14 Objek sebagai Cagar Budaya
Enam belas obyek itu yakni Vihara Lallitavistara (Kelenteng Ling Ying Si), Kelenteng Ancol atau Vihara Bahtera Bhakti, gedung eks Balai Perikanan, dan Gudang Texmaco (Westzijde Zeeburg atau Pakhuis).
Kemudian, Jalan Bandengan Utara, Jalan Ekor Kuning, Jalan Kakap, Jalan Krapu, Jalan Pakin, Jalan Petak Asem 1, Jalan Tongkol, Jalan Semut Ujung, Jalan Kembung, Pelabuhan Sunda Kelapa, Kali Semut, dan fondasi rel kereta api di Kali Semut.
Rofiqoh mengatakan, seluruh obyek akan dikaji secara berkesinambungan selama 2022.
Setelah itu tim ahli cagar budaya memberikan rekomendasi untuk ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta.
“Untuk dapat ditetapkan sebagai cagar budaya, TACB (tim ahli cagar budaya) akan memberikan rekomendasi untuk ditetapkan oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta,” kata dia.
Baca juga: Dua Bangunan di Kota Metro Jadi Cagar Budaya, Walkot Wahdi: Bisa Jadi Referensi Penelitian
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Cagar Budaya, bangunan, situs, maupun benda dapat dikatakan cagar budaya apabila memenuhi syarat.
Antara lain berusia minimal 50 tahun, memiliki arti khusus sejarah, ilmu pengetahuan, pendudukan, agama, dan kebudayaan, serta memiliki nilai budaya bagi penguatan keperibadian bangsa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.