JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 18 warga negara asing (WNA) yang tinggal di Apartemen Gading Nias Residence, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, diamankan oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Sandi Andaryadi mengatakan, hal tersebut dilakukan pada Rabu (26/1/2022) lalu.
“Saat ini 18 WNA kami amankan di kantor untuk dilakukan pemeriksaan mengenai dokumen perjalanan dan juga izin tinggal yang dimiliki," ujar Sandi, Jumat (29/1/2021).
Sandi mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan pengelola Apartemen Gading Nias Residence untuk pendataan dokumen tinggal para WNA tersebut.
Baca juga: Polda Metro Jaya Pulangkan 98 Karyawan Pinjol Ilegal di PIK
Dari 18 WNA itu, terdapat 7 orang yang menunjukkan dokumen perjalanannya, yakni 5 orang warga negara Nigeria, 1 orang warga negara Pantai Gading, dan 1 orang warga negara Senegal.
Sementara itu, 11 orang lainnya belum diketahui status kewarganegaraannya.
Pasalnya, mereka tidak dapat menunjukkan dokumen paspor kepada petugas imigrasi.
"Banyak sekali WNA yang tidak kooperatif dan bersembunyi di dalam kamar," kata dia.
Lebih lanjut pihaknya akan mendalami para WNA tersebut dan memeriksa mereka melalui database imigrasi.
Baca juga: Polisi Dalami Keterkaitan 2 Perusahaan Pinjol Ilegal yang Digerebek di PIK 2
Apabila ditemukan bukti dan melanggar aturan keimigrasian, maka pihaknya pun akan mendeportasi para WNA itu.
Menurut dia, ke-18 WNA tersebut telah melanggar Pasal 71 huruf b UU Nomor 6 Tahun 2011 dan Pasal 78 ayat 3 UU Nomor 6 Tahun 2011.
Pelanggaran yang dilakukan adalah melebihi batas waktu dari izin tinggal (overstay) di Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.