JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian menyebutkan, tersangka berinisial AF (46) menggunakan luka lama di kakinya sebagai alat untuk memeras pengendara mobil dengan modus pura-pura tertabrak.
Kepolisian menangkap AF di Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, pada Minggu (30/1/2022).
Adapun AF merupakan tersangka pelaku pemeras pengendara mobil di depan Plaza PP, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (26/1/2022).
Baca juga: Kasus Pura-pura Tertabrak, Polisi: Pelaku Mantan Pecandu Heroin, Butuh Uang Beli Obat di RSKO
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Budi Sartono berujar, AF terluka di kaki akibat tertabrak truk pada 2012. Luka itu membekas hingga saat ini.
"Memang yang bersangkutan ada luka, tapi lukanya itu luka lama. Jadi pada 2012, tersangka pernah ketabrak truk, kakinya ada bekas cacat," urainya saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Minggu.
"Sehingga agak pincang jalannya," sambung dia.
Budi mengatakan, luka di kaki itu dipakai AF memeras calon korban.
Di depan calon korban, AF menunjukkan luka di kakinya seolah-olah baru tertabrak.
"Tetapi itulah yang digunakan modus oleh tesangka, di depan calon korban ditunjukkan kakinya yang bekas luka itu," sebut Budi.
Hasil pemeriksaan, AF mengaku baru satu kali melangsungkan tindak pidana serupa.
Namun, kepolisian tetap menyelidiki kebenaran pengakuan AF.
"Tidak menutup kemungkinan ada TKP lain. Kita dalami kembali kalau ada TKP atau tempat lain," papar Budi.
Diberitakan sebelumnya, AF yang diduga hendak memeras pengendara mobil dengan modus pura-pura tertabrak ditangkap di Pancoran Mas pada Minggu ini.
Kepolisian lalu memeriksa sejumlah saksi dari TKP, yang belakangan diketahui bertempat di depan Plaza PP, Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Usai memeriksa sejumlah saksi, kepolisian mengetahui bahwa AF sempat mengunjungi Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur, setelah pura-pura tertabrak di Pasar Rebo.
Baca juga: Pelaku Pemerasan Bermodus Pura-pura Tertabrak Disebut Bertindak Seorang Diri
Berdasarkan informasi yang dimiliki, lanjut Budi, pihaknya menangkap AF di Pancoran Mas pada Minggu.
Hasil pemeriksaan, AF mengaku pura-pura tertabrak dan meminta duit ke pengendara Avanza lantaran membutuhkan uang untuk membeli obat di RSKO.
AF lantas disangkakan Pasal 368 dan 318 KUHP. "Dengan ancaman (pidana penjara) 4 tahun dan 9 tahun," kata Budi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.