Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Covid-19 Melonjak, Pemkot Jakarta Pusat Ingatkan Perusahaan Patuhi Aturan WFH

Kompas.com - 31/01/2022, 14:42 WIB
Reza Agustian,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi mengingatkan kepada seluruh perusahaan untuk mematuhi ketentuan soal bekerja dari rumah atau work from home (WFH). Pasalnya, belakangan ini kasus Covid-19 di DKI Jakarta kian melonjak.

Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi mengungkapkan bahwa pemberlakuan WFH untuk seluruh perkantoran harus sesuai aturan dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

"Untuk semua pegawai sesuai dengan kebutuhan. Diterapkan kembali WFH, rapat dengan daring. Diatur sesuai ketentuan tergantung PPKM-nya level berapa dan sesuai kebutuhan dan ketersediaan SDM," ujar Irwandi, saat dihubungi, Senin (31/1/2022).

Baca juga: Covid-19 di Jakarta Mengganas, Tak Bisa lagi Disepelekan dan Butuh Pengetatan Ekstra

Saat ini, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di DKI berstatus level 2.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2022 tentang perpanjangan PPKM di wilayah Jawa dan Bali, kapasitas maksimal pekerja yang bisa bekerja dari kantor atau work form office WFO yakni 50 persen, sisanya WFH.

Perusahaan sektor non-esensial yang berada pada level 2 boleh menerapkan WFO maksimal 50 persen karyawan khusus yang sudah divaksin serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Kemudian, perusahaan sektor esensial seperti di bagian keuangan dan perbankan diperbolehkan menerapkan WFO maksimal pada 75 persen karyawan serta 50 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

Sementara, perusahaan sektor esensial meliputi teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina juga diperbolehkan WFO maksimal pada 75 persen karyawan.

Adapun untuk industri orientasi ekspor diperbolehkan WFO maksimal pada 75 persen karyawan di area fasilitas pabrik dan 50 persen di pelayanan administrasi perkantoran. Selain itu, sektor kritikal dapat menerapkan WFO 100 persen karyawan.

 

 

Lebih lanjut Irwandi menegaskan akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan gubernur (pergub) jika suatu perusahaan tidak mengikuti aturan.

"Bagi perusahaan yang melanggar tidak mengikuti aturan pemerintah akan dikenakan sanksi sesuai Pergub," tuturnya.

Baca juga: Omicron di DKI Kian Melonjak, Kasus Transmisi Lokal Diprediksi Akan Mendominasi

Irwandi juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya warga Jakarta Pusat, agar mematuhi protokol kesehatan yang berlaku dan mengurangi kegiatan yang tidak diperlukan, serta segera untuk melakukan vaksinasi.

"Tetap jalankan prokes 5M buat semua masyarakat, untuk masyarakat diperketat pengawasan oleh satpol razia masker dan kerumunan," ucap Irwandi.

Diketahui jumlah temuan kasus baru Covid-19 di Jakarta mencapai 6.622 pada Minggu (30/1/2022) kemarin.

Dengan penambahan kasus baru tersebut, angka kumulatif kasus Covid-19 di Jakarta kini berada di angka 908.093 kasus.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dwi Oktavia meminta agar masyarakat bisa mewaspadai penularan varian omicron yang semakin mengganas di DKI Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Megapolitan
Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Megapolitan
Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Megapolitan
Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika Cs Terancam Empat Tahun Penjara

Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika Cs Terancam Empat Tahun Penjara

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Megapolitan
Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Megapolitan
Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Megapolitan
Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com