Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Covid-19 Melonjak, Pemkot Jakarta Pusat Ingatkan Perusahaan Patuhi Aturan WFH

Kompas.com - 31/01/2022, 14:42 WIB
Reza Agustian,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi mengingatkan kepada seluruh perusahaan untuk mematuhi ketentuan soal bekerja dari rumah atau work from home (WFH). Pasalnya, belakangan ini kasus Covid-19 di DKI Jakarta kian melonjak.

Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi mengungkapkan bahwa pemberlakuan WFH untuk seluruh perkantoran harus sesuai aturan dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

"Untuk semua pegawai sesuai dengan kebutuhan. Diterapkan kembali WFH, rapat dengan daring. Diatur sesuai ketentuan tergantung PPKM-nya level berapa dan sesuai kebutuhan dan ketersediaan SDM," ujar Irwandi, saat dihubungi, Senin (31/1/2022).

Baca juga: Covid-19 di Jakarta Mengganas, Tak Bisa lagi Disepelekan dan Butuh Pengetatan Ekstra

Saat ini, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di DKI berstatus level 2.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2022 tentang perpanjangan PPKM di wilayah Jawa dan Bali, kapasitas maksimal pekerja yang bisa bekerja dari kantor atau work form office WFO yakni 50 persen, sisanya WFH.

Perusahaan sektor non-esensial yang berada pada level 2 boleh menerapkan WFO maksimal 50 persen karyawan khusus yang sudah divaksin serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Kemudian, perusahaan sektor esensial seperti di bagian keuangan dan perbankan diperbolehkan menerapkan WFO maksimal pada 75 persen karyawan serta 50 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

Sementara, perusahaan sektor esensial meliputi teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina juga diperbolehkan WFO maksimal pada 75 persen karyawan.

Adapun untuk industri orientasi ekspor diperbolehkan WFO maksimal pada 75 persen karyawan di area fasilitas pabrik dan 50 persen di pelayanan administrasi perkantoran. Selain itu, sektor kritikal dapat menerapkan WFO 100 persen karyawan.

 

 

Lebih lanjut Irwandi menegaskan akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan gubernur (pergub) jika suatu perusahaan tidak mengikuti aturan.

"Bagi perusahaan yang melanggar tidak mengikuti aturan pemerintah akan dikenakan sanksi sesuai Pergub," tuturnya.

Baca juga: Omicron di DKI Kian Melonjak, Kasus Transmisi Lokal Diprediksi Akan Mendominasi

Irwandi juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya warga Jakarta Pusat, agar mematuhi protokol kesehatan yang berlaku dan mengurangi kegiatan yang tidak diperlukan, serta segera untuk melakukan vaksinasi.

"Tetap jalankan prokes 5M buat semua masyarakat, untuk masyarakat diperketat pengawasan oleh satpol razia masker dan kerumunan," ucap Irwandi.

Diketahui jumlah temuan kasus baru Covid-19 di Jakarta mencapai 6.622 pada Minggu (30/1/2022) kemarin.

Dengan penambahan kasus baru tersebut, angka kumulatif kasus Covid-19 di Jakarta kini berada di angka 908.093 kasus.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dwi Oktavia meminta agar masyarakat bisa mewaspadai penularan varian omicron yang semakin mengganas di DKI Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Megapolitan
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Megapolitan
Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Megapolitan
Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Megapolitan
Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Megapolitan
Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Megapolitan
Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal 'Fogging' buat Atasi DBD di Jakarta

Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal "Fogging" buat Atasi DBD di Jakarta

Megapolitan
April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Megapolitan
“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

Megapolitan
Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Megapolitan
Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Megapolitan
Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Megapolitan
Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Megapolitan
Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com