JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang warga negara asing (WNA) asal China telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pinjaman online (pinjol) ilegal yang diungkap Polres Metro Jakarta Utara pada Kamis (27/1/2022) malam.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam keterangan pers di Kantor Polres Jakarta Utara, Senin (31/1/2022).
"Penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Pertama, YFC, WNA asal China, laki-laki 38 tahun," kata dia.
Zulpan mengatakan, dalam perusahaan pinjol ilegal itu, YFC berperan sebagai direktur.
Dia bertanggungjawab atas segala tindakan pemberian pinjaman, penetapan jangka waktu pinjaman, serta penagihan utang dengan berbasis sistem.
Baca juga: Cicilan di Pinjol Ilegal Tak Perlu Dibayar?
Selain YFC, terdapat dua orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya merupakan warga negara Indonesia (WNI).
Mereka adalah S (34) yang berperan sebagai penerjemah YFC dan komisaris perusahaan, serta N (22) yang berperan sebagai reminder yang mengingatkan soal pembayaran.
"Peran N, di awal menagih pakai bahasa sopan kemudian berubah dengan bahasa yang menakuti nasabah jika tidak kooperatif," kata dia.
Ancaman yang dilakukan N adalah mengirim fotokopi KTP nasabah ke nomor telepon yang didapatkan di kontak HP nasabah dengan kata-kata bernada ancaman.
Disamping tiga tersangka tersebut, terdapat enam orang karyawan perusahaan pinjol yang dinyatakan sebagai saksi.
Baca juga: Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pinjol Ilegal di PIK, 1 WNA Asal China
Zulpan mengatakan, penyidik juga telah menyita beberapa barang bukti berupa 28 unit HP yang terintegrasi dengan penagihan pinjol ilegal, 25 unit CPU, 4 unit monitor, 1 unit dekoder dan router, 1 unit mesin absen, serta beberapa dokumen lain terkait data nasabah.
"Modus kejahatan yang dilakukan oleh perusahaan ini, mereka mengancam dan mengucapkan kata-kata yang tidak pantas kepada korban, dan menyebar data pribadi korban ke kontak yang ada di HP korban," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, polisi kembali menggerebek tempat pinjol ilegal di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 pada Kamis (27/1/2022) malam.
Terdapat 27 orang yang diamankan dan salah satunya adalah WNA dari China.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Wibowo mengatakan, ke-27 orang itu memiliki peran masing-masing. Antara lain sebagai reminder (pengingat) dan bagian penagih utang yang melakukan ancaman.
Baca juga: Dua Kantor Pinjol di PIK Digrebek Polisi dalam Dua Hari Berturut-turut