JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Kesehatan DKI Jakarta menyarankan agar setiap perkantoran memperketat aturan bekerja dari rumah (WFH) dan bekerja dari kantor (WFO) seiring dengan penyebaran kasus Covid-19 yang semakin luas.
Memperketat aturan untuk bekerja di kantor tidak perlu harus menunggu level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) ditingkatkan.
"Terlepas dari kita menunggu level PPKM (ditingkatkan), dari masing-masing (kantor) tentu bisa membuat kebijakan yang misalnya kantor saya lebih restriksi sehingga WFH WFO lebih agresif dibandingkan aturan PPKM," kata Kepala Bidang P2P Dinkes DKI Jakarta Dwi Oktavia, Senin (31/1/2022).
Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Pemkot Jakarta Pusat Ingatkan Perusahaan Patuhi Aturan WFH
Terlebih, kata Dwi, bagi kantor yang sudah terkonfirmasi sudah ada kasus Covid-19 dan sudah tercipta sebuah klaster.
Dia meminta proses disinfeksi ruangan harus dilakukan secara teliti agar penularan tidak terus membesar di area perkantoran.
"Kemudian bisa melanjutkan tracing lebih baik pada kontak erat kasus positif sebelumnya. Itu bisa menjadi alat untuk memutuskan rantai penularan segera agar tidak menular di lingkungan aktivitasnya," ucap Dwi.
Dwi mengatakan, pemerintah saat ini tidak melarang perkantoran yang memperketat WFO meskipun dalam level PPKM masih diperbolehkan untuk berkantor.
"Kalau konteks mengaturnya lebih ketat dan sudah dari inisiatif kantor, tidak apa-apa dong," kata dia.
Baca juga: Seorang ASN Positif Covid-19, Kantor Diskominfo Depok Ditutup Sementara, Pegawai WFH
Dia menambahkan, pengetatan tersebut penting dijalankan karena angka kasus Covid-19 di Jakarta didominasi oleh orang-orang usia kerja yaitu 21-30 tahun.
"Artinya 21-30 itu temen-temen yang fresh graduate, baru pada bekerja, gitu ya, yang aktivitasnya betul-betul mobilitasnya ke sana ke sini kerjaannya, pun karena masih berjiwa nongkrong-nongkrong kan, dengan teman-teman, sehingga di situ yang harus lebih waspada karena mereka sangat mudah menjadi agen penular," ucap Dwi.
Sebagai informasi, angka kumulatif Covid-19 di Jakarta per 30 Januari 2022 mencapai 908.093 kasus dengan rincian 27.977 pasien aktif dalam perawatan, 866.477 kasus sembuh dan 13.639 meninggal dunia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.