JAKARTA, KOMPAS.com - Trotoar di Jalan Wolter Monginsidi, Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, diduga telah diubah secara sepihak atau tanpa izin oleh pengelola gedung.
Modifikasi trotoar itu dilakukan pengelola gedung guna memudahkan akses keluar dan masuk kendaraan.
Kondisi trotoar yang telah berubah bentuk itu awalnya terungkap dari laporan seorang warga melalui aplikasi Jaki.
Aparat kelurahan setempat pun langsung melakukan pengecekan.
Baca juga: Trotoar di Kebayoran Baru Diduga Diubah Tanpa Izin
Dalam foto yang diunggah oleh akun instagram resmi @KelurahanRawaBarat, Kamis (27/1/2022), terlihat dengan jelas kondisi trotoar yang sudah berubah.
Trotoar yang berada persis di depan akses masuk ke gedung itu terlihat lebih miring dibandingkan sisi kiri dan kanannya. Trotoar pun menjadi tidak rata.
"Ada penambalan trotoar secara sepihak oleh pengelola gedung untuk memudahkan akses keluar masuk kendaraan pengunjung mereka," tulis keterangan di akun Instagram itu.
Baca juga: Anies Mulai Sering Tinggalkan Jakarta, Penuhi Undangan Relawan hingga Parpol
Pihak kelurahan menegaskan pembongkaran trotoar itu dilakukan tanpa meminta izin Pemprov DKI. Hal ini tidak dibenarkan karena merusak fasilitas umum.
"Proyek yang dibangun oleh Pemprov DKI Jakarta sudah melewati kajian dan didampingi oleh konsultan ahli. Jadi mohon kerjasama para pelaku usaha dan warga untuk tidak gegabah dan secara sepihak merubah pekerjaan yang sudah selesai," tulis akun Instagram pihak kelurahan.
View this post on Instagram
Trotoar yang dibuat miring itu telah dibongkar pada Senin (31/1/2022), guna dikembalikan ke posisi semula.
Lurah Rawa Barat Baihaqi mengatakan, pembongkaran dilakukan sendiri oleh pengelola gedung setelah menerima peringatan dari pihak berwenang.
"Iya betul, lagi dibongkar. Pembongkaran dari pengelola gedung," kata Baihaqi saat dihubungi, Senin.
Baca juga: Trotoar yang Dibuat Miring oleh Pengelola Gedung di Kebayoran Baru Dibongkar
Dia menegaskan bahwa pengubahan bentuk trotoar tersebut merupakan tindakan ilegal.
"Bina Marga (mengatakan pihak pengelola) itu tidak menginformasikan (soal perubahan bentuk trotoar). Sekarang lagi dibongkar untuk mengembalikan kondisi seperti semula," kata Baihaqi.
Pengelola gedung diminta menyelesaikan pengerjaan dalam waktu lima hari. Namun, kata Baihaqi, pengelola gedung bertekad lebih cepat memperbaiki trotoar seperti sebelum diubah untuk akses keluar masuk kendaraan.