JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya menyegel bar Big Brother di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, lantaran melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Bar tersebut diberi garis polisi, Senin (31/1/2022) dini hari, lantaran kedapatan masih beroperasi di atas batas waktu yang ditentukan, yakni pukul 00.00 WIB.
"Pada malam hari ini kami melaksanakan patroli yang ditingkatkan. Pada saat pelaksanaannya, kami temukan satu tempat hiburan Big Brother masih melakukan aktivitas pada jam 00.00 WIB. Pengunjung ramai dan tidak taat protokol kesehatan," jelas Kanit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Dzul Fadlan, Selasa (1/2/2022).
Baca juga: Anies Mulai Sering Tinggalkan Jakarta, Penuhi Undangan Relawan hingga Parpol
Beberapa pengunjung dipilih secara acak untuk menjalani tes Covid-19. Hasilnya, semua negatif Covid-19, imbuhnya.
Selain mendatangi Big Borther Sudirman, polisi juga melakukan patroli ke kafe-kafe dan tempat hiburan lain di SCBD.
"Selanjutnya kami mengecek ke daerah SCBD dan ditemukan semua tempat hiburan sudah tutup," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.