Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 02/02/2022, 06:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menggagas program naturalisasi sungai untuk menangani banjir Jakarta.

Anies yakin, pelebaran sungai dengan tetap mempertahankan bentuk alaminya tanpa melakukan pembetonan akan lebih efektif mengurangi banjir. Sebelumnya, pelebaran sungai dengan pembetonan dilakukan di bawah program bernama normalisasi.

Meski esensi kedua program tersebut sama, yakni sama-sama melakukan pelebaran sungai, Anies bersikukuh untuk menggunakan istilah "naturalisasi" ketimbang normalisasi yang terlanjur lekat dengan sosok mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Apa beda kedua program tersebut?

Menurut catatan Kompas.id, normalisasi sungai sebenarnya sudah dilakukan oleh pemerintah kolonial Belanda, sejak abad ke-16.

Sungai Ciliwung yang disebut sungai besar "diiris-iris" menjadi kanal untuk menyediakan alur pelayaran, alur pembuangan air, dan sarana pertahanan kota.

Baca juga: Anies Mulai Sering Tinggalkan Jakarta, Penuhi Undangan Relawan hingga Parpol

Istilah "normalisasi" kemudian baru naik daun pada tahun 2016, ketika 300 warga yang bermukim di bantaran Sungai Ciliwung direlokasi ke sejumlah rumah susun agar pelebaran sungai dapat dilakukan.

Di antara aktivitas yang dilakukan dalam normalisasi adalah mengeruk sedimentasi, mengembalikan lebar sungai, memperlurus aliran sungai, membangun sodetan, dan membangun tanggul (betonisasi).

Lebih lanjut, normalisasi sungai diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang serta Peraturan Zonasi, dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030.

Sementara naturalisasi yang dicanangkan Anies Baswedan merujuk pada pembangunan fisik yang menggunakan material bersifat alami dan ramah lingkungan.

Proses pelaksanaannya, kata Anies, dilakukan secara "manusiawi" tanpa menggusur.

Hal ini termuat dalam surat tertulis Gubernur DKI kepada Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane pada 27 Agustus 2018 lalu.

Selanjutnya, terbit Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pembangunan dan Revitalisasi Prasarana Sumber Daya Air secara Terpadu dengan Konsep Naturalisasi.

Baca juga: Anggota DPRD DKI Kritik Anies ke Acara PPP di Yogya Saat Covid-19 di Jakarta Melonjak

Pemahaman lain soal naturalisasi yang mirip dengan isi Pergub di atas disebut dalam paper "Urban Naturalization in Canada, A Policy and Guidebook" (Evergreen, 2001).

Naturalisasi merupakan proses restorasi ekologis untuk mengembalikan situs yang telah berubah atau rusak pada kondisi yang lebih alami.

Upaya ini melalui penggunaan pohon, semak, dan bunga yang sebelumnya pernah tumbuh di daerah tersebut.

Tak perlu dibedakan

Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria menegaskan, program naturalisasi dan normalisasi dapat berjalan beriringan untuk mengendalikan banjir di Ibu Kota.

Riza meminta tak ada pihak-pihak yang membandingkan kedua program pengendalian banjir tersebut.

"Jadi tidak perlu dibanding-bandingkan, dua-duanya punya tujuan dan maksud yang baik," kata Riza di Balai Kota, Jakarta Pusat, 19 Oktober 2020.

Menurut Riza, program normalisasi 13 sungai di Jakarta merupakan kewenangan pemerintah pusat. Sedangkan naturalisasi sungai merupakan program Pemprov DKI.

"Kami sendiri punya program naturalisasi, dua-duanya bisa diterapkan. Jadi dilihat situasi dan kondisi mana sungai-sungai lakukan dengan program normalisasi dan mana program naturalisasi," ujar Riza.

Baca juga: 4 Tahun Kepemimpinan Anies, Normalisasi dan Naturalisasi Sungai Masih Mandek

Dalam kesempatan berbeda, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Nasruddin Djoko Surjono juga mengungkapkan hal serupa.

Pemprov DKI Jakarta tidak mendikotomi istilah normalisasi atau naturalisasi dalam pengendalian banjir di Ibu Kota.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Bekasi Bulan Agustus 2023

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Bekasi Bulan Agustus 2023

Megapolitan
Kabur, Ditemukan, lalu Kabur Lagi, Bocah Asal Bogor Tiba-tiba Pulang Sendiri ke Rumah

Kabur, Ditemukan, lalu Kabur Lagi, Bocah Asal Bogor Tiba-tiba Pulang Sendiri ke Rumah

Megapolitan
Ketika Polisi Jadi 'Guru' untuk Semangati Siswa yang Ikut Program Kejar Paket

Ketika Polisi Jadi "Guru" untuk Semangati Siswa yang Ikut Program Kejar Paket

Megapolitan
Lantai JPO di Jalan Daan Mogot Hilang, Petugas Pasang Garis Pengaman

Lantai JPO di Jalan Daan Mogot Hilang, Petugas Pasang Garis Pengaman

Megapolitan
Nongkrong Bersama Teman, Remaja di Depok Tewas Dibacok Gerombolan Tak Dikenal

Nongkrong Bersama Teman, Remaja di Depok Tewas Dibacok Gerombolan Tak Dikenal

Megapolitan
Dinas Bina Marga Akan Colek Apjatel, Minta Urus Operator Pemilik Kabel Semrawut

Dinas Bina Marga Akan Colek Apjatel, Minta Urus Operator Pemilik Kabel Semrawut

Megapolitan
Cerita Warga yang Ikut Ujian SIM C Pakai Sirkuit Baru, Lebih Sederhana Dibanding Trek '8'

Cerita Warga yang Ikut Ujian SIM C Pakai Sirkuit Baru, Lebih Sederhana Dibanding Trek "8"

Megapolitan
Kabel Kusut Menjuntai dan Tiang Listrik Miring di Cikini, Sudin: Sebenarnya Tanggung Jawab Operator

Kabel Kusut Menjuntai dan Tiang Listrik Miring di Cikini, Sudin: Sebenarnya Tanggung Jawab Operator

Megapolitan
Minggat Setelah Bertengkar dengan Kakaknya, Bocah Asal Bogor Ditemukan di Cipayung lalu Kabur Lagi

Minggat Setelah Bertengkar dengan Kakaknya, Bocah Asal Bogor Ditemukan di Cipayung lalu Kabur Lagi

Megapolitan
Dalam 4 Hari, Kabel Semrawut di 25 Titik Wilayah Jagakarsa Telah Dirapikan

Dalam 4 Hari, Kabel Semrawut di 25 Titik Wilayah Jagakarsa Telah Dirapikan

Megapolitan
Menjelang Agustusan, Warga Diminta Tak Pasang Bendera dan Umbul-umbul di Tiang Listrik

Menjelang Agustusan, Warga Diminta Tak Pasang Bendera dan Umbul-umbul di Tiang Listrik

Megapolitan
Polisi Sebut Perampok di Alfamart Pondok Ranggon Bawa Dua Senjata

Polisi Sebut Perampok di Alfamart Pondok Ranggon Bawa Dua Senjata

Megapolitan
Ada Tim Sisir Kabel Semrawut di Jagakarsa, Dimulai dari Tiga Kelurahan

Ada Tim Sisir Kabel Semrawut di Jagakarsa, Dimulai dari Tiga Kelurahan

Megapolitan
Pemulung Temukan Sosok Bayi di TPU Malaka II Jakarta Timur, Warga Bilang Kerap Terjadi

Pemulung Temukan Sosok Bayi di TPU Malaka II Jakarta Timur, Warga Bilang Kerap Terjadi

Megapolitan
Kuasa Hukum Sebut 'Body Checking' Finalis Miss Universe Indonesia Salahi Aturan

Kuasa Hukum Sebut "Body Checking" Finalis Miss Universe Indonesia Salahi Aturan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com