TANGERANG, KOMPAS.com - Kawasan kuliner di Pasar Lama Kota Tangerang kini ditata ulang setelah terungkapnya praktik pungutan liar (pungli) yang dialami pedagang.
Setelah penataan ulang, Pemerintah Kota Tangerang juga akan mewajibkan pedagang untuk membayar retribusi.
Rencana penerapan retribusi sempat diungkapkan oleh Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah.
Menurut politisi Partai Demokrat ini, kebijakan tersebut bertujuan untuk menghilangkan praktik pungli yang membebani para pedagang.
Baca juga: Pedagang di Kawasan Kuliner Pasar Lama Tangerang Kerap Ditarik Pungli oleh Preman
"Ya ditata. Kaitan retribusi, retribusinya harus jelas siapa yang mengelola, harus masuk dengan jelas," tutur Arief, pada 27 Januari 2022.
Kawasan kuliner Pasar Lama di Kota Tangerang ditutup selama enam hari, mulai 2 hingga 7 Februari 2022.
Proyek penataan ulang akan dikerjakan oleh PT Tangerang Nusantara Global (TNG), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkot Tangerang.
Direktur Utama PT TNG Edi Candra menyebutkan, pihaknya sudah menyiapkan tim khusus untuk menata ulang Pasar Lama.
"Konsepnya sudah ada di tim. Intinya dari tanggal 2-7 Februari 2022, tim akan membuat tempat PKL akan berdagang," ujarnya saat dihubungi, Selasa (1/2/2022).
"Misalnya di jalannya itu akan dilakukan pengecatan permanen, di dalamnya nanti terdapat pedagang yang akan diatur," tutur dia.
Baca juga: Setelah Pasar Lama Tangerang Ditata Ulang, Pedagang Wajib Bayar Retribusi
Setelah penataan selesai, para pedagang akan diwajibkan untuk membayar retribusi. Namun, kata Edi, tarifnya belum ditentukan.
Edi memperkirakan besaran retribusi untuk setiap PKL sebesar Rp 30.000 per hari. Ada juga opsi untuk pembayaran per bulan.
Menurut dia, tarif retribusi akan disepakati lebih dahulu oleh PT TNG bersama DPRD Kota Tangerang.
"Kisaran Rp 30.000-an tiap pedagang per malam, atau kalau misal dibuat bulanan. Nanti ada ketentuan yang mengaturnya," paparnya.
Selain itu, besaran retribusi juga tergantung dari berapa besar lapak yang dimiliki tiap PKL. Jika lapak pedagang lebih besar dari yang disediakan, maka tarif retribusinya dua kali lipat.
Para PKL nantinya akan membayar retribusi dengan cara transfer ke rekening PT TNG.
Dengan demikian, Edi menegaskan, tak akan ada lagi praktik pungli yang terjadi di kawasan Pasar Lama.
"Kontribusi untuk pedagang pastinya kan resmi. Pedagang juga membayar langsung ke rekening perusahaan, dalam hal ini rekening PT TNG. Jadi ke pedagang di sana enggak ada pungli," ucap Edi.
Baca juga: Penataan Ulang, Kawasan Kuliner Pasar Lama Tangerang Ditutup Sementara
Praktik pungli di Pasar Lama awalnya diungkapkan oleh Arief. Dia mengaku mendapatkan informasi soal pungli dari masyarakat.
Hal inilah yang melatarbelakangi rencana Pemkot Tangerang untuk menerapkand retribusi.
"Kemarin kan dapat laporan dari masyarakait, kaitan pungli (di kawasan kuliner Pasar Lama)," ujarnya.
Saat itu, Arief menyebutkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polres Metro Tangerang Kota untuk menangani praktik pungli di Pasar Lama.
"Jangan sampai ada oknum-oknum. Jadi tidak ada lagi pungli-pungli yang membebani masyarakat," sebut Arief.
Baca juga: Pungli di Kawasan Kuliner Pasar Lama Tangerang, PKL Diminta Rp 5.000 Tiap Malam Minggu
Kemudian, Kompas.com berupaya mengonfirmasi hal tersebut dengan menemui sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Lama.
Salah satu PKL berinisial C mengatakan, tukang parkir dan preman di lokasi tersebut meminta uang pungutan antara Rp 2.000 hingga Rp 5.000 per hari.
"(Tukang) parkir, preman-preman, di sini kalau hari biasa (minta duit) Rp 2.000, kalau malam Minggu Rp 5.000," ujar C, 27 Januari 2022.
Menurut dia, para preman biasanya menarik pungli sekitar pukul 18.00 WIB.
C memastikan, mereka yang melakukan pungli bukan berasal dari unsur pemerintah kota (pemkot), melainkan warga sekitar.
Hal senada disampaikan PKL lainnya, L. Dia kerap memberikan Rp 2.000 per hari kepada para preman.
"Enggak mahal sih. Kadang kalau satu orang cuma Rp 2.000 per hari," kata L.
L mengatakan, pihak yang meminta uang merupakan warga kampung sekitar. Uang pungli itu dianggap sebagai biaya keamanan dan kebersihan.
Baca juga: Praktik Pungli di Pasar Lama Tangerang Terungkap, Berdalih Uang Keamanan
Dua hari sebelum kawasan kuliner Pasar Lama ditata ulang, kepolisian mengamankan lima orang yang diduga terkait pungli.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Komarudin menyebutkan, polisi meminta keterangan dari lima orang itu.
"Ada beberapa orang yang kami amankan untuk kami mintai keterangan. Sementara baru lima (orang dimintai keterangan)," ujar Komarudin, Minggu (30/1/2022).
Komarudin mengeklaim, upaya tersebut menindaklanjuti keluhan sejumlah PKL yang kerap ditarik pungli.
Dia menyebutkan, salah satu orang yang ditangkap berperan menarik pungli dari para PKL di Pasar Lama.
Baca juga: Polisi Ungkap Ada Pihak yang Jual Lapak di Pasar Lama Tangerang hingga Rp 5 Juta
Selain itu, ada pula yang menjadi penjual lapak di Pasar Lama.
"Macam-macam (tugas lima orang tersebut). Ada yang menerima (pungli) ataupun memungut pungli secara langsung," ujar Komarudin.
Komarudin menuturkan, saat diamankan, kelima orang itu ada yang sedang melakukan pungli.
"Ada yang sedang beraksi, ada sedang menunggu. (Barang bukti) masih kita dalami," tutur Komarudin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.