TANGERANG, KOMPAS.com - Sebanyak 23 pembeli rumah di Klaster Jasmine Residence 4, Pondok Kacang Barat, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), menjadi korban kasus dugaan penipuan oleh pengembang.
Pihak pengembang bernama Samtar kini sudah berstatus sebagai tersangka. Salah satu korban berinisial MS (42) mengungkapkan kronologi kasus dugaan penipuan tersebut.
MS menuturkan, dirinya membeli salah satu rumah di klaster secara tunai seharga Rp 550 juta pada 2018. Menurut dia, Samtari berjanji pembangunan rumah akan rampung dalam satu tahun.
Baca juga: 23 Pembeli Rumah di Tangsel Ditipu Pengembang, Pembangunan Mangkrak dan Sertifikat Tanah Digadaikan
Pembeli lain membeli rumah dengan harga yang relatif sama, yakni antara Rp 550 juta sampai Rp 600 juta.
"Harganya variasi sekitar Rp 550 juta-Rp 600 juta. Nah itu harusnya, dijanjikannya setahun pembangunan sudah jadi," ujarnya saat dihubungi, Selasa (1/2/2022).
Namun, setahun berselang, pembangunan 21 unit rumah di klaster itu tak kunjung rampung, sehingga para pembeli menuntut kompensasi.
MS menuturkan, pengembang tak mampu membayar kompensasi ataupun melanjutkan pembangunan klaster. Hingga Desember 2020, pembangunan tak kunjung selesai.
Ada sebagian rumah yang baru rampung 20 persen, ada juga yang proses pembangunannya mencapai 90 persen.
"Pas Covid-19 pertengahan, developer semakin enggak bisa memenuhi janjinya. Kan kalau pembangunan terlambat dia harus bayar kompensasi, denda, itu dia semakin tidak bisa memenuhi denda itu," papar MS.
Baca juga: Pengembang di Tangsel Gadaikan Sertifikat Tanah Secara Diam-diam, 23 Pembeli Rumah Merasa Tertipu
Kemudian para pembeli mengetahui bahwa sertifikat tanah Klaster Jasmine Residence 4 telah digadaikan oleh Samtari kepada W secara diam-diam.
Samtari menggadaikan sertifikat itu dengan harga Rp 700 juta. Adapun klaster tersebut berdiri di atas tanah seluas 1.450 meter persegi.
Penggadaian sertifikat baru diketahui saat para pembeli melakukan mediasi dengan pengembang dan W pada tahun 2020.
Saat mediasi, W menawarkan sertifikat tanah itu ke MS dkk dengan harga Rp 1,5 miliar atau dua kali lipat dari harga gadai.
"Jadi kan kita sempat ketemu penadahnya itu, namanya W. Nah W minta bayaran waktu itu Rp 1,5 miliar. Jadi W beli Rp 700 juta (dari Samtari), mau jual ke kita Rp 1,5 miliar karena plus bunganya, katanya begitu," sebut MS.
"Kita sudah ditipu per orang Rp 600 juta-an sama developer, kita harus keluar uang lagi untuk bayar si penadah ini. Nah kita enggak mau," sambungnya.
Baca juga: Pengembang di Tangsel Diduga Jual 21 Unit Rumah ke 23 Pembeli