Lantas, MS dkk melaporkan Samtari ke Polres Tangerang Selatan dan menggugat W secara perdata ke Pengadilan Negeri Tangerang.
Berdasarkan laporan itu, Samtari ditangkap kepolisian sekitar akhir tahun 2021. Sementara, para pembeli dan W sempat menempuh jalur mediasi. Namun, proses itu gagal.
Sidang perkara perdata akhirnya tetap dilanjutkan. MS dkk meminta kembali hak mereka dari W, yakni sertifikat tanah di Klaster Jasmine Residence 4.
"Kemarin sidang pertama setelah mediasi, kita ngasih bukti ke hakim, beberapa ratus lembar sebagai bukti," sebut MS.
Menurut MS, sebagian korban dalam kasus tersebut merupakan warga lanjut usia (lansia). Mereka menggunakan uang pensiunnya untuk membeli rumah di Klaster Jasmine Residence 4.
"Kasihan konsumen, pembelinya sudah sepuh-sepuh. Terus, uang pensiun mereka semua masuk ke situ," ucapnya.
Baca juga: Lansia Turut Jadi Korban Dugaan Penipuan oleh Pengembang Perumahan di Tangsel
Korban lainnya berusia sekitar 30 tahun. Kata MS, mereka yang tergolong muda menghabiskan tabungan untuk membeli rumah di sana.
Sayangnya, saat sudah berharap memiliki rumah pertama, mereka justru menjadi korban penipuan.
Alhasil, mereka kini mengontrak meski sudah menghabiskan ratusan juta untuk membeli rumah.
"Semoga masih ada keadilan," kata MS.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.