JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria di Senen Jakarta Pusat membacok mantan rekan kerjanya karena sakit hati usai dipecat,
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Komisaris Polisi (Kompol) Ari Susanto mengatakan, pelaku berinisial AO membacok korban berinisial B karena dendam pribadi.
"Korban itu jabatannya Human Resource Development (HRD). Kalau pengakuan pelaku dia itu kerja sudah lama tapi kenapa dipecat," ujar Ari dalam keterangannya, Selasa (1/2/2022).
Baca juga: Bocah 6 Tahun di Jagakarsa Disetubuhi Tukang Siomay Berujung Trauma Bertemu Lelaki
Dalam melakukan aksinya, AO tidak sendirian. Dia meminta bantuan kawannya berinisial RI.
AO memang telah merencanakan aksi tersebut sebelumnya dengan mengamati jam pulang kerja korban.
"Dia sudah menunggu, ketika korban keluar langsung dibacok. Yang melakukan pembacokan AO, terus RI berada di motor dengan menyaksikan peristiwa tersebut," ungkap Ari.
Sebelumnya, seorang karyawan Rumah Sakit Carolus Salemba Jakarta Pusat menjadi korban pembacokan oleh mantan rekan kerjanya sendiri berinisial AO pada Sabtu, 29 Januari 2022
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Senen telah menangkap kedua pelaku AO dan RI di dua lokasi yang berbeda.
Baca juga: Gudang Minyak Goreng di Ciracas Hangus Terbakar
Kompol Ari Susanto mengatakan berhasil membekuk pelaku AO di Klender, Jakarta Timur dan menangkap RI di wilayah Bekasi, Jawa Barat.
"Kita tangkap keduanya baik itu yang membacok dan kawannya yang bawa motor. Kita tangkap tidak jauh dari rumah pelaku," terang Ari.
Polsek Senen mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam jenis celurit, motor yang dikendarai dan baju berlumuran darah.
Kompol Ari Susanto menambahkan bahwa kedua pelaku dalam melakukan aksi pembacokan tidak ada indikasi akibat terpengaruh narkotika.
"Kita tes urinenya, kedua pelaku negatif dari narkoba. Ini motif dendam karena di pecat," tutur dia.
Baca juga: Setelah Pungli di Pasar Lama Tangerang Diungkap, Penataan Ulang hingga Retribusi
Akibat aksi yang dijalankan, AO dan RI dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun kurungan penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.