Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Covid-19 di Depok Melonjak 1.083 Kasus Sehari, PTM 100 Persen Tetap Berlanjut

Kompas.com - 02/02/2022, 12:21 WIB
M Chaerul Halim,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Kasus Covid-19 di Kota Depok mengalami peningkatan yang sangat tinggi.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Depok, Selasa (1/2/2022), terdapat penambahan 1.083 kasus baru dalam sehari, sehingga kini jumlah kasus aktif menjadi 5.352 pasien terkonfirmasi Covid-19.

Berdasar data berkait penambahan kasus tersebut diketahui dua pasien Covid-19 meninggal dunia. Sementara, 87 pasien dinyatakan sembuh dari Covid-19.

Adapun secara kumulatif terdapat 111.412 kasus terkonfirmasi positif Covid-19, 103.884 pasien dinyatakan sembuh, dan 2.176 pasien wafat.

Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak di Depok, Pusat Studi Jepang UI Akan Jadi Tempat Isolasi Terpusat

Akibatnya, positivity rate di Kota Belimbing mengalami peningkatan, dari sebelumnya 4,36 persen kini melonjak menjadi 12,63 persen.

"Data positivity rate (PR) mengalami tren peningkatan, semula 4,36 persen pada periode 17-23 Januari 2022, menjadi 12,63 persen pada periode 24-30 Januari 2022," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/2/2022).

Berkaitan dengan itu, keterisian tempat tidur Covid-19 di rumah sakit juga mengalami kenaikan, baik tempat tidur ICU maupun Isolasi.

"Pada periode 1 Februari 2022, untuk BOR (bed occupancy rate) tempat tidur ICU 22,86 persen dan BOR tempat tidur isolasi adalah 49,56 persen," kata Idris.

Meski kasus Covid-19 di Depok mengalami kenaikan, Pemkot Depok tetap melanjutkan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen. Sebab, Kota Depok berada pada PPKM level 2 sesuai keputusan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 6 Tahun 2022.

Baca juga: Ada Edaran Penghentian PTM di Bogor dan Depok, Siswa SMA hingga SMK Tetap Belajar dari Sekolah

Hal itu juga diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri Nomor 05 KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Covid-19.

Menanggapi hal itu, Pemkot Depok telah menyampaikan surat resmi kepada pemerintah pusat untuk melakukan evaluasi pelaksanaan PTMT 100 persen lantaran telah terjadi peningkatan kasus pada pelaksanaan PTMT di semua tingkatan sekolah, yakni TK, SD, SLTP dan SLTA.

Sambil menunggu kebijakan pemerintah pusat itu, kata Idris, pihaknya melalui satuan pendidikan tetap memperhatikan dan mengawasi pelaksanaan PTMT dengan protokol kesehatan yang ketat.

"Jarak antar peserta didik minimal 1,5 meter, selama proses belajar mengajar tidak diperbolehkan membuka masker, melarang adanya kerumunan dan kegiatan berkelompok," lanjutnya.

Kemudian, lanjut Idris, jika ditemukan kasus komfirmasi Covid-19 di satuan pendidikan agar segera berkoordinasi dengan UPTD puskesmas wilayah kerja untuk dilakukan pelacakan kontak erat dan tes Covid-19 secara menyeluruh dan tuntas.

"Agar segera berkoordinasi dengan UPTD Puskesmas sesuai wilayah kerja untuk dilakukan tracing dan testing secara menyeluruh dan tuntas, serta melakukan metode pembelajaran jarak jauh sesuai ketentuan yang berlaku," ucap Idris.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com