2. Calon penerima vaksin dosis ketiga (booster) menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK atau aplikasi PeduliLindungi.
3. Telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya.
4. Menunjukkan e-ticket di PeduliLindungi.
5. Jenis vaksin booster yang diberikan sesuai dengan edaran Kemenkes
6. Ketentuan selengkapnya disesuaikan di masing-masing rumah sakit.
- Peserta yang sudah berhasil mendaftar wajib datang sesuai jadwal yang di-submit pada formulir pendaftaran.
- Penyelenggaraan berhak tidak memberikan vaksinasi apabila peserta tidak memenuhi syarat administrasi maupun tidak lolos skrining.
- Program vaksinasi tidak dipungut biaya (gratis).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.