Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencuri Spesialis Ponsel dan Laptop di Karang Anyar Tertangkap, Polisi: Pelaku Cukup Lihai, Temannya Masuk DPO

Kompas.com - 02/02/2022, 14:43 WIB
Reza Agustian,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Sawah Besar berhasil menangkap Rio Alfaro, seorang pencuri spesialis barang elektronik di wilayah Karang Anyar, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Kapolsek Sawah Besar Komisaris Polisi (Kompol) Maulana Mukarom mengatakan, Rio Alfaro cukup ahli dalam mencuri barang-barang elektronik berupa telepon seluler, laptop, dan lainnya.

"Pelaku ini sangat meresahkan warga Karang Anyar Kecamatan Sawah Besar. Pelaku cukup lihai dalam menjalankan aksinya," ujar Maulana Mukarom dalam keterangannya, Rabu (2/1/2022).

Baca juga: Sambil Gendong Cucu, Kakek Kejar Pencuri yang Bawa Kabur Motornya

Pelaku Rio Alfaro merupakan warga Cempaka Baru, RT 06 RW 06, Kelurahan Cempaka Baru, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat.

Ketika menjalankan aksinya, pelaku selalu mengincar rumah warga, kontrakan, dan rumah kos.

Maulana Mukarom mengungkapkan bahwa Rio Alfaro dalam menjalankan aksinya ditemani bersama dengan CRL. Namun, saat ini CRL masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Pelaku biasanya menjalankan aksi berdua. Rio Alfaro yang melakukan pencurian dan CRL melakukan pengintaian di sekitar lokasi. Saat ini CRL masuk dalam DPO," ucapnya.

Satreskrim Polsek Sawah Besar berhasil mengumpulkan barang bukti rekaman CCTV.

Baca juga: Berupaya Tabrak Polisi Saat Akan Ditangkap di Cipondoh, Pencuri Motor Ditembak, lalu Tewas di RS

"Berangkat dari rekaman itu petugas langsung melakukan pengejaran. Kalau pengakuan pelaku, aksi kejahatannya sering dilakukan di wilayah Karang Anyar, Sawah Besar, Jakarta Pusat," ungkapnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, hasil dari perlakuan pencurian langsung di jual dan dibagi dua oleh CRL yang masih DPO. Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan empat buah telepon seluler dari berbagai tipe dan satu buah laptop.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Megapolitan
Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Megapolitan
4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Megapolitan
Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com