Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengembang yang Ditangkap Polisi Diduga Tipu Pembeli 2 Perumahan di Tangsel

Kompas.com - 02/02/2022, 21:36 WIB
Muhammad Naufal,
Nursita Sari

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polisi menyebutkan, pengembang bernama Samtari (40) diduga tidak hanya menipu pembeli unit rumah di Klaster Jasmine Residence 4, Pondok Kacang Barat, Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu mengungkapkan bahwa Samtari juga diduga menipu pembeli rumah di Melati Residence, Jelupang, Serpong Utara, Tangsel.

"Memang ada dua lokasi yang menjadi obyek (penipuan). Yang pertama itu di Jasmine Residence dan yang kedua di Melati Residence," ungkap Sarly dalam rekaman suara, Rabu (2/2/2022).

Baca juga: Pengembang di Tangsel Ditangkap Polisi Usai Diduga Gadaikan Sertifikat Tanah secara Diam-diam

Lokasi yang dijadikan klaster Jasmine Residence 4 merupakan tanah pribadi milik Samtari. Dia kemudian membangun klaster di sana.

Namun, kata Sarly, Samtari tak mampu menyelesaikan pembangunan klaster itu karena tidak memiliki uang yang cukup.

Samtari kemudian menggadaikan sertifikat tanah klaster Jasmine Residence 4 kepada orang lain. Dia menggadaikan sertifikat itu untuk menutup utang-utangnya.

Baca juga: Kronologi Kasus Dugaan Penipuan oleh Pengembang Perumahan di Tangsel Versi Pembeli

Lalu, dengan niat menutup utangnya, Samtari hendak membangun klaster Melati Residence di Jelupang. Dia sudah menerima duit dari pembeli rumah di klaster itu.

Namun, tanah di Jelupang yang hendak dijadikan klaster Melati Residence bukanlah milik Samtari.

"Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa lokasi tanah yang menjadi klaster Jasmine Residence, SHM-nya dijaminkan ke pihak lain," sebut Sarly.

"Dan untuk lokasi tanah yang menjadi klaster Melati Residence, lokasi tanahnya milik orang lain," sambungnya.

Baca juga: 23 Pembeli Rumah di Tangsel Ditipu Pengembang, Pembangunan Mangkrak dan Sertifikat Tanah Digadaikan

Pembeli rumah di klaster Jasmine Residence 4 dan pembeli di klaster Melati Residence kemudian melaporkan Samtari atas kasus penipuan.

Sarly berujar, Samtari ditangkap pada 29 November 2021.

Oleh kepolisian, Samtari disangkakan Pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com