JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Daerah di wilayah aglomerasi Jabodetabek mengambil kebijakan yang berbeda-beda terkait pembelajaran siswa didik di tengah melonjaknya kasus Covid-19.
Tiga daerah yakni Kota Tangerang, Kota Bogor dan Kota Bekasi sudah memutuskan menghentikan pembelajaran tatap muka (PTM) demi mencegah penularan covid-19 di lingkungan sekolah.
Baca juga: Tangerang, Bogor dan Bekasi Setop PTM, Langgar SKB 4 Menteri demi Keselamatan Siswa
Namun Jakarta dan Depok masih menggelar PTM sambil meminta petunjuk dari pemerintah pusat terkait langkah yang harus dilakukan.
Aturan terkait PTM sebenarnya telah diatur secara tegas dalam surat keputusan bersama (SKB) yang diteken 4 Menteri. SKB itu diteken Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, pada 21 Desember lalu.
SKB itu mengatur mulai Januari 2022, semua satuan pendidikan di daerah yang berstatus PPKM level 1 dan 2 wajib melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas.
Adapun jumlah siswa yang mengikuti PTM dan durasi pembelajaran disesuaikan dengan cakupan vaksinasi di daerah masing-masing.
Baca juga: SKB 4 Menteri Terbaru, Januari 2022 Satuan Pendidikan Wajib Gelar PTM
Jika mengacu aturan tersebut, maka seluruh daerah di Jabodetabek yang saat ini berstatus PPKM level 2 harusnya menerapkan PTM.
Namun belakangan muncul lonjakan kasus Covid-19 sehingga baru-baru ini Presiden pun menginstruksikan untuk mengevaluasi PTM di tiga provinsi.
"Saya juga minta adanya evaluasi untuk pembelajaran tatap muka, utamanya di Jawa Barat, di DKI Jakarta, dan di Banten," ujar Jokowi saat membuka rapat terbatas evaluasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) secara virtual pada Senin (31/1/2022).
Baca juga: Jokowi: Saya Minta Evaluasi PTM di Jakarta, Jabar, dan Banten
Namun setelah instruksi Kepala Negara itu disampaikan, pihak Kementerian Pendidikan justru tetap merasa PTM harus tetap berjalan. Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah, Jumeri menyatakan, PTM mendesak untuk dilaksanakan.
“Sejalan dengan rekomendasi dari berbagai studi, pemulihan pembelajaran melalui pembelajaran tatap muka dengan protokol kesehatan mendesak untuk dilaksanakan,” ujar Jumeri.
Jumeri menegaskan, pembelajaran tatap muka wajib menyesuaikan status level PPKM masing-masing wilayah sesuai SKB Empat Menteri.
Baca juga: Jokowi Minta PTM Dievaluasi, Kemendikbud Ristek: PTM Mendesak Dilaksanakan
Pemkot Tangerang menjadi salah satu daerah yang paling pertama menyetop PTM setelah terjadi peningkatan kasus Covid-19. Pihak Pemkot pun mengakui telah melanggar SKB 4 Menteri karena menghentikan sementara PTM yang sedang berjalan.
Namun Pemkot Tangerang beralasan penghentian PTM itu sudah sesuai instruksi Presiden Joko Widodo yang meminta pelaksanaan PTM di Banten, Jakarta dan Jawa Barat dievaluasi.
"Disuruh evaluasi lagi yang PTM, Itu kan instruksi dari Pak Jokowi, dari Presiden," kata Jamaluddin melalui sambungan telepon, Rabu (2/2/2022).
Baca juga: Setop PTM dan Langgar SKB 4 Menteri, Pemkot Tangerang: Itu Kan Instruksi Presiden