JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya angkat bicara terkait pembelajaran tatap muka (PTM) yang terus berjalan di tengah lonjakan Covid-19.
Dia mengatakan, PTM di Jakarta tak bisa dihentikan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri mengenai belajar tatap muka di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Anies menyebutkan, kebijakan pembatasan saat ini berbeda dengan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang memberikan kewenangan belajar tatap muka kepada masing-masing daerah.
Baca juga: Anies Minta ke Luhut agar PTM di Jakarta Dihentikan Selama Sebulan
"Berbeda ketika dulu kita menggunakan PSBB. Pada saat PSBB, keputusan PTM diatur melalui kewenangan gubernur," ucap Anies, Rabu (2/2/2022).
Karena kewenangan berada di pemerintah pusat, Anies meminta kepada Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi sekaligus Ketua Satgas Covid-19 Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, agar mengizinkan penghentian sementara PTM di DKI.
Anies mengusulkan PTM dihentikan selama sebulan sembari melakukan evaluasi penyebaran Covid-19 yang semakin meluas.
"Menyampaikan usulan agar untuk Jakarta, PTM atau pembelajaran tatap muka ditiadakan selama satu bulan ke depan," kata Anies.
Berdasarkan SKB 4 Menteri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021 dan Nomor 443-5847 Tahun 2021, satuan pendidikan wajib melaksanakan belajar tatap muka 100 persen sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.
Dalam diktum kelima disebutkan pemerintah pusat, daerah tingkat satu dan tingkat dua kabupaten kota diwajibkan untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka sesuai ketentuan paling lambat awal tahun 2022.
Baca juga: Tak Bisa Langsung Hentikan PTM, Anies: Karena Diatur melalui Keputusan Pemerintah Pusat
Adapun kriteria pembelajaran tatap muka dengan kapasitas kelas 100 persen sebagai berikut:
- Wilayah tempat penyelenggaraan pembelajaran tatap muka harus berada pada PPKM Level 1 dan Level 2
- Sudah melaksanakan vaksinasi dosis kedua untuk pendidik dan tenaga kependidikan minimal 80 persen
- Capaian vaksinasi dosis kedua untuk warga lansia sudah mencapai 50 persen dari jumlah penduduk lansia.
Apabila seluruh kriteria terpenuhi, maka daerah tersebut diwajibkan untuk menggelar tatap muka setiap hari masuk, jumlah peserta didik 100 persen dari kapasitas dan lama belajar paling banyak enam jam per hari.
Jakarta disebut sudah memiliki semua kriteria untuk menggelar pembelajaran tatap muka 100 persen.