Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilema Anies Tak Bisa Hentikan Belajar Tatap Muka di Tengah Lonjakan Kasus Covid-19

Kompas.com - 03/02/2022, 07:57 WIB
Singgih Wiryono,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya angkat bicara terkait pembelajaran tatap muka (PTM) yang terus berjalan di tengah lonjakan Covid-19.

Dia mengatakan, PTM di Jakarta tak bisa dihentikan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri mengenai belajar tatap muka di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Anies menyebutkan, kebijakan pembatasan saat ini berbeda dengan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang memberikan kewenangan belajar tatap muka kepada masing-masing daerah.

Baca juga: Anies Minta ke Luhut agar PTM di Jakarta Dihentikan Selama Sebulan

"Berbeda ketika dulu kita menggunakan PSBB. Pada saat PSBB, keputusan PTM diatur melalui kewenangan gubernur," ucap Anies, Rabu (2/2/2022).

Karena kewenangan berada di pemerintah pusat, Anies meminta kepada Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi sekaligus Ketua Satgas Covid-19 Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, agar mengizinkan penghentian sementara PTM di DKI.

Anies mengusulkan PTM dihentikan selama sebulan sembari melakukan evaluasi penyebaran Covid-19 yang semakin meluas.

"Menyampaikan usulan agar untuk Jakarta, PTM atau pembelajaran tatap muka ditiadakan selama satu bulan ke depan," kata Anies.

SKB Wajibkan Jakarta gelar PTM

Berdasarkan SKB 4 Menteri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021 dan Nomor 443-5847 Tahun 2021, satuan pendidikan wajib melaksanakan belajar tatap muka 100 persen sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.

Dalam diktum kelima disebutkan pemerintah pusat, daerah tingkat satu dan tingkat dua kabupaten kota diwajibkan untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka sesuai ketentuan paling lambat awal tahun 2022.

Baca juga: Tak Bisa Langsung Hentikan PTM, Anies: Karena Diatur melalui Keputusan Pemerintah Pusat

Adapun kriteria pembelajaran tatap muka dengan kapasitas kelas 100 persen sebagai berikut:

- Wilayah tempat penyelenggaraan pembelajaran tatap muka harus berada pada PPKM Level 1 dan Level 2

- Sudah melaksanakan vaksinasi dosis kedua untuk pendidik dan tenaga kependidikan minimal 80 persen

- Capaian vaksinasi dosis kedua untuk warga lansia sudah mencapai 50 persen dari jumlah penduduk lansia.

Apabila seluruh kriteria terpenuhi, maka daerah tersebut diwajibkan untuk menggelar tatap muka setiap hari masuk, jumlah peserta didik 100 persen dari kapasitas dan lama belajar paling banyak enam jam per hari.

Jakarta disebut sudah memiliki semua kriteria untuk menggelar pembelajaran tatap muka 100 persen.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Megapolitan
Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Megapolitan
Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Megapolitan
Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Megapolitan
NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

Megapolitan
Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Megapolitan
Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

Megapolitan
Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Megapolitan
Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang 'Pelanggannya' di Kali Bekasi

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang "Pelanggannya" di Kali Bekasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com