JAKARTA, KOMPAS.com - Wali Kota Depok mengungkapkan adanya perbedaan penilaian antara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Depok.
Idris mengatakan berdasarkan data Kemenkes semestinya saat ini Depok sudah menerapkan PPKM level 4. Namun berdasarkan Inmendagri terbaru, Depok masuk dalam kategori daerah berstatus PPKM level 2.
Baca juga: Wali Kota: Berdasarkan Data Kemenkes, Harusnya Depok Sudah PPKM Level 4
"Dalam Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri) kemarin kami masih level 2. Tapi sesuai asesmen Kemenkes per 1 Februari sebenarnya Depok sudah level 4 bersama kota Bekasi," kata Idris dikutip dari Kompas TV, Kamis (3/2/2022).
Ia mengatakan penerapan level PPKM yang tidak tepat berakibat pada kebijakan pembelajaran tatap muka (PTM) yang terus berjalan di tengah lonjakan kasus Covid-19.
Berdasarkan aturan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri tentang PTM, daerah berstatus PPKM level 2 melaksanakan PTM dengan kapasitas 100 persen. Namun faktanya saat ini lonjakan kasus Covid-19 di Depok menunjukkan level PPKM yang lebih tinggi.
Akibatnya Pemkot Depok tetap memberlakukan PTM 100 persen di tengah lonjakan kasus Covid-19 karena tak bisa menjalankan kebijakan yang bertentangan dengan pemerintah pusat.
Ia berharap Kemendagri segera merevisi status PPKM di Depok menjadi level 4 sehingga ia bisa menghentikan PTM 100 persen sesuai aturan di SKB 4 menteri tentang pelaksanaan PTM.
Baca juga: Penyebaran Covid-19 di Depok Makin Mengkhawatirkan, Anak dan Bayi Terpapar
"Kan asesmen Kemenkes Depok dan Bekasi level 4. Sekarang Inmendagri kami PPKM level 2. Dikeluarkan aja surat khusus bahwa diralat Depok dan Bekasi PPKM level 4," kata Idris.
"Kalau sudah level 4 selesai sudah. Stop PTM, kami akan ambil kebijakan sesuai SKB 4 menteri. Saya juga sudah bersurat ke Mendagri untuk meninjau kembali. Mudah-mudahan akan segera ada tindakan," lanjut Idris.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.