JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI Anggara Wicitra dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E.
Permintaan keterangan tersebut tertulis dalam surat pemanggilan yang diterima Kompas.com dari salah satu staf PSI.
Surat dengan nomor R.80/Lid.01.01/22/01/2022 itu disebut tentang perihal permintaan keterangan yang akan berlangsung hari ini, Kamis (3/2/2022) pukul 09.30 WIB.
Baca juga: Wagub DKI Anggap Wajar Studi Banding Panitia Formula E ke Arab Saudi
Menurut staf PSI, Anggara datang dalam pemanggilan di kantor KPK Jalan Kuningan Persada Kav. 4 Setiabudi Jakarta Selatan.
Adapun permintaan keterangan Anggara disebut untuk mendengarkan klarifikasi terkait pengelolaan anggaran penyelenggaraan Formula E pada Pemprov DKI Jakarta.
Anggara diminta membawa beberapa dokumen terkait, salah satunya notulensi rapat pembahasan anggaran perubahan tahun 2019 dan anggaran tahun 2020 terkait anggaran penyelenggaraan Formula E.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.