JAKARTA, KOMPAS.com - Polsek Kawasan Pelabuhan Sunda Kelapa menangkap pria berinisial SAI yang menggelapkan sepeda motor milik rekannya ke daerah Banten. Awalnya, pelaku pura-pura meminjam motor milik korban.
"Modusnya pelaku meminjam sepeda motor kepada korban dan selanjutnya dijual ke daerah Banten," ujar Kapolsek Kawasan Pelabuhan Sunda Kelapa Kompol Seto Handoko, dalam keterangannya, Kamis (3/2/2022).
Baca juga: Polres Pelabuhan Tanjung Priok Kembalikan Mobil Milik Korban Penggelapan
Seto mengatakan, kejadian tersebut bermula pada Minggu, 30 Januari 2022 sekitar pukul 22.00 WIB, saat pelaku mendatangi korban untuk meminjam sepeda motor.
Menurut pengakuan pelaku, motor tersebut akan digunakan ke tempat rekannya di Pasar Muara Angke.
"Selanjutnya korban memberikan kunci motor dan motor tersebut langsung digelapkan oleh pelaku ke daerah Banten," kata dia.
Setelah menunggu pelaku yang tak kunjung kembali, akhirnya korban bernama Sarumi, warga Kapuk Muara, melapor ke Polsek Kawasan Sunda Kelapa, pada Rabu (2/2/2022).
Pelaku berhasil ditangkap di daerah Muara Angke.
"Pelaku mengakui bahwa sepeda motor yang dipinjamnya telah dijual ke daerah Serang, Banten dan langsung dibawa ke polsek untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Seto.
Baca juga: 31 Mobil Sitaan pada Kasus Penggelapan Mobil Rental di Depok Diserahkan ke Pemilik
Adapun barang bukti yang diamankan yakni STNK asli sepeda motor merek Honda Beat, satu kunci kontak, dan satu baju koko warna abu-abu yang dikenakan pelaku.
Atas kejadian ini, pelaku dikenakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.