Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 03/02/2022, 15:19 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menilai keputusan pemerintah pusat terkait pembelajaran tatap muka (PTM) di daerah dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 tidak tegas.

Sebab, meski ada keputusan PTM digelar berkapasitas 50 persen, pemerintah daerah masih diperbolehkan menerapkan PTM dengan kapasitas 100 persen.

"Ini tidak tegas, tetap saja bisa 100 persen PTM dilakukan," kata Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim kepada Kompas.com, Kamis (3/2/2022).

Baca juga: Luhut Tolak Permintaan Anies untuk Setop PTM di Jakarta

Satriwan berharap PTM 100 persen bisa dihentikan sementara selama satu bulan di daerah aglomerasi.

Daerah yang memiliki positivity rate Covid-19 di atas 5 persen juga diharapkan bisa menghentikan sementara PTM 100 persen.

"Untuk wilayah PPKM level 2 ada kata 'dapat', jadi enggak tegas menghentikan PTM 100 persen," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) melakukan evaluasi terkait pelaksanaan PTM terbatas di wilayah PPKM level 2.

Baca juga: Pemprov DKI Bahas Keputusan Pemerintah Soal PTM 50 Persen di Daerah PPKM Level 2

Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Suharti menyatakan, mulai Kamis, PTM terbatas di daerah PPKM level 2 dapat dilaksanakan dengan kapasitas 50 persen.

“Mulai hari ini, daerah-daerah dengan PPKM level 2 disetujui untuk diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100 persen menjadi kapasitas siswa 50 persen,” kata Suharti kepada Kompas.com, Kamis.

Keputusan ini dibuat dengan pertimbangan bahwa saat ini terjadi lonjakan kasus Covid-19 di beberapa daerah.

Baca juga: Anies Minta PTM Disetop, Kemendikbud Hanya Setujui Pengurangan Kapasitas

Lebih lanjut, Suharti menekankan, sekolah di wilayah PPKM level 2 masih diperbolehkan melakukan PTM terbatas dengan kepasitas 100 persen jika merasa siap.

Suharti mengingatkan, pelaksanaan PTM 100 persen tetap harus merujuk kepada SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 telah ditetapkan pada 21 Desember 2021 dan memastikan tingkat penyebaran Covid-19 di wilayah itu harus terkendali.

“Sekolah-sekolah pada daerah tersebut tetap dapat melaksanakan PTM terbatas dengan kapasitas siswa 100 persen," ujar Suharti.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Usai Tantang Kombes Hengki Haryadi, Hercules Minta Maaf

Usai Tantang Kombes Hengki Haryadi, Hercules Minta Maaf

Megapolitan
Kunjungi PPKPI Disnaker DKI, Heru Budi Berkeliling Temui Peserta Pelatihan

Kunjungi PPKPI Disnaker DKI, Heru Budi Berkeliling Temui Peserta Pelatihan

Megapolitan
Luhut: Begini, Anak Muda...

Luhut: Begini, Anak Muda...

Megapolitan
Bau Alkohol Ditambah Asap Hitam Mengepul, Pemusnahan Barang Bukti Diklaim Aman untuk Lingkungan

Bau Alkohol Ditambah Asap Hitam Mengepul, Pemusnahan Barang Bukti Diklaim Aman untuk Lingkungan

Megapolitan
Polisi Buru Empat DPO Pengendali Narkoba Jaringan Aceh-Medan-Jakarta

Polisi Buru Empat DPO Pengendali Narkoba Jaringan Aceh-Medan-Jakarta

Megapolitan
Dalam Sidang, Luhut Janji Tak Berbisnis Selama Jadi Pejabat Negara

Dalam Sidang, Luhut Janji Tak Berbisnis Selama Jadi Pejabat Negara

Megapolitan
Mendambakan Gang Mayong yang Aman dan Damai Tanpa Tawuran...

Mendambakan Gang Mayong yang Aman dan Damai Tanpa Tawuran...

Megapolitan
Kuasa Hukum Haris-Fatia Tanya Luhut soal Kasus 'Papa Minta Saham', Langsung Dipotong Jaksa dan Hakim

Kuasa Hukum Haris-Fatia Tanya Luhut soal Kasus "Papa Minta Saham", Langsung Dipotong Jaksa dan Hakim

Megapolitan
Ditanya Operasi Militer Intan Jaya, Luhut: Tak Ada Kaitannya dengan Tugas Saya

Ditanya Operasi Militer Intan Jaya, Luhut: Tak Ada Kaitannya dengan Tugas Saya

Megapolitan
Disebut Haris-Fatia sebagai Lord dan Penjahat, Luhut: Itu Sangat Menyakitkan

Disebut Haris-Fatia sebagai Lord dan Penjahat, Luhut: Itu Sangat Menyakitkan

Megapolitan
Pemprov DKI Gandeng PLN untuk Olah Sampah jadi Bahan Bakar Ramah Lingkungan

Pemprov DKI Gandeng PLN untuk Olah Sampah jadi Bahan Bakar Ramah Lingkungan

Megapolitan
Masih Bisa Ibadah di Rutan Salemba, Rudolf Tobing: Kasih Karunia Tuhan

Masih Bisa Ibadah di Rutan Salemba, Rudolf Tobing: Kasih Karunia Tuhan

Megapolitan
Luhut Mengaku Pernah Tawari Haris Azhar Masuk Universitas Harvard

Luhut Mengaku Pernah Tawari Haris Azhar Masuk Universitas Harvard

Megapolitan
Luhut Salahkan Haris-Fatia Tak Konfirmasi Isi Podcast

Luhut Salahkan Haris-Fatia Tak Konfirmasi Isi Podcast

Megapolitan
Sidang Haris-Fatia Dibuka dengan Panas, Kuasa Hukum Persoalkan Luhut Bawa Catatan Saat Diperiksa Jadi Saksi

Sidang Haris-Fatia Dibuka dengan Panas, Kuasa Hukum Persoalkan Luhut Bawa Catatan Saat Diperiksa Jadi Saksi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com