TANGERANG, KOMPAS.com - DPRD Kota Tangerang mengeklaim tidak akan ada lagi praktik pungutan liar (pungli) usai kawasan wisata kuliner di Pasar Lama ditata ulang.
Adanya praktik pungli di Pasar Lama sebelumnya telah diungkap Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah. Para pedagang kaki lima (PKL) di sana, juga mengaku menjadi korban praktik pungli.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang Anggiat Sitohang berujar, praktik pungli tak akan ada lagi karena sudah dikekola pemerintah.
Baca juga: Polisi Ungkap Peran Lima Orang yang Diamankan Terkait Dugaan Pungli di Pasar Lama Tangerang
"Iya itu kita pastikan, karena itu sudah dikelola pemerintah," klaimnya saat dikonfirmasi, Kamis (3/2/2022).
Dalam kesempatan itu, Anggiat menyatakan bahwa Pemkot Tangerang tak akan kalah dengan pelaku pungli atau yang dia sebut sebagai preman.
"Tidak mungkin pemerintah kalah sama preman, gitu," ucap Anggiat.
Baca juga: Setelah Pungli di Pasar Lama Tangerang Diungkap, Penataan Ulang hingga Retribusi
Adapun agar praktik pungli dapat dihapuskan, para PKL wajib membayar uang sewa ke PT TNG.
Nominal uang sewa belum ditentukan. Namun, Anggiat memperkirakan bahwa uang sewa ada di kisaran Rp 30.000.
Anggiat berujar, uang sewa Rp 30.000 akan ditentukan berdasarkan kajian yang telah mereka lakukan.
Baca juga: Setelah Pasar Lama Tangerang Ditata Ulang, Pedagang Wajib Bayar Retribusi
Dasar besaran uang sewa itu, DPRD Kota Tangerang membandingkan jumlah area yang habis diisi oleh satu gerobak PKL dan area yang habis diisi oleh satu motor yang parkir.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.