TANGERANG, KOMPAS.com - DPRD Kota Tangerang mengeklaim tidak akan ada lagi praktik pungutan liar (pungli) usai kawasan wisata kuliner di Pasar Lama ditata ulang.
Adanya praktik pungli di Pasar Lama sebelumnya telah diungkap Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah. Para pedagang kaki lima (PKL) di sana, juga mengaku menjadi korban praktik pungli.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang Anggiat Sitohang berujar, praktik pungli tak akan ada lagi karena sudah dikekola pemerintah.
Baca juga: Polisi Ungkap Peran Lima Orang yang Diamankan Terkait Dugaan Pungli di Pasar Lama Tangerang
"Iya itu kita pastikan, karena itu sudah dikelola pemerintah," klaimnya saat dikonfirmasi, Kamis (3/2/2022).
Dalam kesempatan itu, Anggiat menyatakan bahwa Pemkot Tangerang tak akan kalah dengan pelaku pungli atau yang dia sebut sebagai preman.
"Tidak mungkin pemerintah kalah sama preman, gitu," ucap Anggiat.
Baca juga: Setelah Pungli di Pasar Lama Tangerang Diungkap, Penataan Ulang hingga Retribusi
Adapun agar praktik pungli dapat dihapuskan, para PKL wajib membayar uang sewa ke PT TNG.
Nominal uang sewa belum ditentukan. Namun, Anggiat memperkirakan bahwa uang sewa ada di kisaran Rp 30.000.
Anggiat berujar, uang sewa Rp 30.000 akan ditentukan berdasarkan kajian yang telah mereka lakukan.
Baca juga: Setelah Pasar Lama Tangerang Ditata Ulang, Pedagang Wajib Bayar Retribusi
Dasar besaran uang sewa itu, DPRD Kota Tangerang membandingkan jumlah area yang habis diisi oleh satu gerobak PKL dan area yang habis diisi oleh satu motor yang parkir.
Jika disamakan, panjang satu gerobak PKL sama dengan panjang dari lima motor yang terparkir secara melintang.
Diibaratkan, lima pengendara motor bakal ditarik tarif parkir dengan total Rp 10.000. Menurut Anggiat, pengendara hanya memarkirkan motornya di kawasan kuliner Pasar Lama selama dua jam.
Sementara itu, para PKL pasti akan berjualan di Pasar Lama selama lebih dari dua jam.
Dengan gambaran seperti itu, Anggiat merasa PKL tak akan keberatan dengan besaran uang sewa Rp 30.000 itu.
"Besaran itu sudah kita analisis, makanya kita bikin hitungannya begitu," ujar Anggiat.
Di sisi lain, dia mengaku bahwa besaran tersebut masih belum ditetapkan hingga saat ini.
"Ini juga masih belum final," tuturnya.
Pungli di Pasar Lama
Praktik pungli di Pasar Lama awalnya diungkapkan oleh Arief. Dia mengaku mendapatkan informasi soal pungli dari masyarakat.
Hal inilah yang melatarbelakangi Pemkot Tangerang berencana menerapkan uang sewa di .
"Kemarin kan dapat laporan dari masyarakait, kaitan pungli (di kawasan kuliner Pasar Lama)," ujarnya, 27 Januari 2022.
Saat itu, Arief menyebutkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polres Metro Tangerang Kota untuk menangani praktik pungli di Pasar Lama.
"Jangan sampai ada oknum-oknum. Jadi tidak ada lagi pungli-pungli yang membebani masyarakat," sebut Arief.
Kemudian, Kompas.com berupaya mengonfirmasi hal tersebut dengan menemui sejumlah PKL di Pasar Lama.
Salah satu PKL berinisial C mengatakan, tukang parkir dan preman di lokasi tersebut meminta uang pungutan antara Rp 2.000 hingga Rp 5.000 per hari.
"(Tukang) parkir, preman-preman, di sini kalau hari biasa (minta duit) Rp 2.000, kalau malam Minggu Rp 5.000," ujar C, 27 Januari 2022.
Hal senada disampaikan PKL lainnya, L. Dia kerap memberikan Rp 2.000 per hari kepada para preman.
"Enggak mahal sih. Kadang kalau satu orang cuma Rp 2.000 per hari," kata L.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.