JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pihaknya akan menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM) dengan kapasitas 50 persen mulai Jumat (4/2/2022).
Keputusan ini diambil setelah pemerintah pusat mengizinkan daerah dengan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2, termasuk Jakarta, untuk menjalankan PTM 50 persen di tengah lonjakan kasus Covid-19.
Sebelumnya, berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) 4 Menteri yang mengatur tentang pelaksanaan PTM, daerah berstatus PPKM Level 2 wajib menggelar PTM dengan kapasitas penuh.
"Kita akan coba dulu (PTM 50 persen), mulai besok," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (3/2/2022).
Riza menjelaskan, Pemprov DKI awalnya meminta pemerintah pusat untuk menghentikan PTM 100 persen selama satu bulan.
Baca juga: Penyebaran Covid-19 Tinggi, Perhimpunan Guru: Jabodetabek Sudah Seharusnya Setop PTM 100 Persen
Pemerintah pusat pun kemudian merespon permintaan tersebut dengan mengeluarkan kebijakan untuk membatasi jumlah siswa yang belajar langsung di sekolah, hingga 50 persen.
"Hasil diskusi rundingan dengan pemerintah pusat akhirnya diputuskan 50 persen," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) melakukan evaluasi terkait pelaksanaan PTM di wilayah PPKM Level 2.
Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek, Suharti, menyatakan PTM terbatas di daerah PPKM Level 2 dapat dilaksanakan dengan kapasitas 50 persen.
“Mulai hari ini, daerah-daerah dengan PPKM level 2 diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100 persen menjadi kapasitas 50 persen,” kata Suharti kepada Kompas.com, Kamis.
Baca juga: Anggota DPRD DKI Kritik Beda Sikap Anies ke Pemerintah Pusat Soal UMP dan PTM
Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan lonjakan kasus Covid-19 di beberapa daerah.
Lebih lanjut, Suharti mengatakan bahwa sekolah di wilayah PPKM Level 2 yang merasa siap melakukan PTM 100 persen masih bisa menyelenggarakan kebijakan tersebut.
Ia mengingatkan, pelaksanaan PTM 100 persen tetap harus merujuk kepada SKB 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
SKB ini ditetapkan pada 21 Desember 2021.
“Sekolah-sekolah pada daerah tersebut tetap dapat melaksanakan PTM terbatas dengan kapasitas siswa 100 persen," ujarnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.