Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menilai keputusan pemerintah pusat membolehkan PTM 50 persen di daerah PPKM Level 2 tidak tegas. Sebab, pemerintah daerah masih diperbolehkan menerapkan PTM dengan kapasitas 100 persen.
"Untuk wilayah PPKM level 2 ada kata 'dapat', jadi enggak tegas menghentikan PTM 100 persen," kata Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim kepada Kompas.com, Kamis (3/2/2022).
"P2G berharapnya justru PTM 100 persen dihentikan di (daerah) aglomerasi dan daerah-daerah yang positivity rate di atas 5 persen sesuai rekomendasi WHO," sambungnya.
Baca juga: Keputusan Daerah PPKM Level 2 Boleh Gelar PTM 50 Persen Dinilai Tak Tegas
Sementara itu, Anggota DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak mengkritik Anies yang berbeda sikap saat mengambil keputusan soal kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 dengan PTM.
Dia mempertanyakan mengapa Anies berani menentang kebijakan pemerintah pusat ketika merevisi kenaikan UMP dari 0,8 persen menjadi 5,1 persen.
Baca juga: Anggota DPRD DKI Kritik Beda Sikap Anies ke Pemerintah Pusat Soal UMP dan PTM
Namun, ketika penghentian pembelajaran tatap muka 100 persen, Anies seolah-olah menyerahkan seluruh kebijakan ke pemerintah pusat.
"Kesan yang ditimbulkan adalah lebih banyak kebijakan populis untuk kepentingan pencapresan. Contohnya UMP (diputuskan) naik biar bertentangan dengan pusat, menyerahkan kebijakan PTM (sepenuhnya) ke pusat," ujar Gilbert.