Beda dengan DKI, sejumlah wilayah penyangga ibu kota justru sudah sejak beberapa hari lalu memutuskan menyetop PTM tanpa meminta izin dari pemerintah pusat. Padahal statusnya sama-sama PPKM level 2 seperti Jakarta.
Bahkan Pemerintah Kota Tangerang secara terang-terangan mengakui telah melanggar SKB 4 Menteri karena menghentikan sementara proses PTM dan menerapkan PJJ sejak 26 Januari 2022 lalu.
Pengakuan itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang Jamaluddin.
"Iya (tak sesuai SKB 4 Menteri)," kata Jamaluddin melalui sambungan telepon, Rabu (2/2/2022).
Baca juga: Tangerang, Bogor dan Bekasi Setop PTM, Langgar SKB 4 Menteri demi Keselamatan Siswa
Namun Pemkot Tangerang beralasan penghentian PTM itu dilakukan demi keselamatan peserta didik dan juga para pengajar, serta mencegah penyebaran Covid-19 yang lebih luas.
Pemkot juga beralasan bahwa langkah penghentian PTM itu sudah sesuai instruksi Presiden Joko Widodo yang meminta pelaksanaan PTM di Banten, Jakarta dan Jawa Barat dievaluasi.
"Disuruh evaluasi lagi yang PTM, Itu kan instruksi dari Pak Jokowi, dari Presiden. Bagaimana pun lebih tinggi Pak Presiden dari pada Menteri," tegas Jamaludin.
Baca juga: Jokowi: Saya Minta Evaluasi PTM di Jakarta, Jabar, dan Banten
Sama dengan Pemkot Tangerang, Pemkot Bekasi dan Bogor juga sudah menghentikan proses PTM untuk sementara waktu demi mencegah penularan Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.