JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pihaknya hanya memberikan indikator dalam penentuan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di daerah.
Hal itu disampaikan Nadia merespons pernyataaan Wali Kota Depok Mohammad Idris yang mengungkap adanya perbedaan asesmen Kemenkes dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam penetuan level PPKM.
"Kemenkes hanya sebagai dari indikator saja," kata Nadia kepada Kompas.com, Jumat (4/2/2022).
Baca juga: Kemenkes Minta Pasien Positif Covid-19 Omicron Tanpa Gejala dan Gejala Ringan Isoman di Rumah
Ia mengatakan, keputusan final penetapan level PPKM berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) dan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN).
"Final indikator tentunya berdasarkan Inmendagri yang telah diputuskan bersama di KPC-PEN. Semua sudah dibahas berdasarkan masukan dari semua pihak," lanjut Nadia.
Sebelumnya, Idris mengungkapkan adanya perbedaan penilaian antara Kemenkes dan Kemendagri terkait level PPKM di Depok. Idris mengatakan, berdasarkan data Kemenkes, semestinya saat ini Depok sudah menerapkan PPKM level 4.
Namun, berdasarkan Inmendagri terbaru, Depok masuk dalam kategori daerah berstatus PPKM level 2.
"Dalam Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri) kemarin kami masih level 2. Tapi sesuai asesmen Kemenkes per 1 Februari, sebenarnya Depok sudah level 4 bersama Kota Bekasi," kata Idris dikutip dari Kompas TV, Kamis (3/2/2022).
Baca juga: Wali Kota Sebut BOR RS di Depok Capai 53 Persen
Ia mengatakan, penerapan level PPKM yang tidak tepat berakibat pada kebijakan pembelajaran tatap muka (PTM) yang terus berjalan di tengah lonjakan kasus Covid-19.
Berdasarkan aturan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang PTM, daerah berstatus PPKM level 2 melaksanakan PTM dengan kapasitas 100 persen. Namun, faktanya saat ini lonjakan kasus Covid-19 di Depok menunjukkan level PPKM yang lebih tinggi.
Akibatnya, Pemkot Depok tetap memberlakukan PTM 100 persen di tengah lonjakan kasus Covid-19 karena tak bisa menjalankan kebijakan yang bertentangan dengan pemerintah pusat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.