JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI meminta pelaku usaha mematuhi aturan terkait jam operasional dan pembatasan kapasitas selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
"Jangan mencederai usaha sebagian masyarakat atau sebagian pelaku usaha yang sudah berupaya untuk tertib pada ketentuan," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin, dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (4/2/2022).
Baca juga: Cegah Kerumunan, Satpol PP DKI Perketat Pengawasan di Taman Kota hingga Obyek Wisata
Arifin juga mengingatkan agar para pelaku usaha tidak berupaya mengelabui petugas dalam penerapan aturan PPKM.
Ia menekankan, upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19 dibutuhkan kerja sama dan kesadaran saling melindungi antarwarga Jakarta.
Arifin mengatakan, pihaknya akan memperketat pengawasan di tempat-tempat yang berpotensi timbul kerumunan. Hal ini dilakukan untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 akibat penyebaran varian Omicron.
Pengetatan pengawasan akan dilakukan pada ruang publik seperti taman kota, pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan kawasan obyek wisata.
"Berbagai jenis sanksi yang diterapkan oleh petugas Satpol PP bukan untuk menghukum masyarakat, melainkan sebagai upaya untuk melindungi masyarakat dengan mendisiplinkan penerapan protokol kesehatan," tutur dia.
Baca juga: Polda Metro Periksa Pengelola Tiga Bar Pelanggar PPKM, Seorang Manajer Diduga Kabur
Diketahui saat ini PPKM di DKI Jakarta berada pada level 2.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 5 Tahun 2022, pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari di wilayah PPKM level 2 dapat beroperasi sampai dengan pukul 18.00 waktu setempat.
Kemudian, pedagang kaki lima, toko kelontong, agenpangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00.
Kegiatan makan dan minum di tempat umum seperti warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya, juga diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat hingga pukul 21.00.
Baca juga: Langgar Jam Operasional Saat PPKM, Tiga Bar di Jakarta Selatan Disegel Polisi
Ketentuan yang sama berlaku untuk restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau toko atau area terbuka, baik di lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan atau mal.
Sementara, restoran atau rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi mulai pukul 18.00 sampai 00.00 waktu setempat.
Pelaku usaha restoran dan pusat perbelanjaan yang tidak melaksanakan ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif hingga penutupan tempat usaha.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.