JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menyatakan tidak pernah mengirimkan undangan pemeriksaan terhadap pihak pelapor anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan ketika menanggapi pernyataan pihak pelapor yang mengaku tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik pada Jumat (4/2/2021).
"Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tidak pernah memberikan undangan atau pemanggilan klarifikasi terhadap mereka untuk hari ini," ujar Zulpan kepada wartawan.
Selain itu, Zulpan pun menegaskan bahwa penyidik belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap para pelapor pada hari ini.
Menurut Zulpan, kepolisian justru memastikan bahwa kasus yang dilaporkan terhadap Arteria Dahlan tidak dapat dilanjutkan dan tidak memenuhi unsur pidana.
Hal itu diketahui setelah penyidik melakukan gelar perkara dengan melibatkan ahli bahasa dan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
"Tidak memenuhi unsur kan tadi saya sampaikan," jelas Zulpan.
Baca juga: Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Arteria Dahlan, Polda Metro Jaya: Tidak Penuhi Unsur Pidana
Sebelumnya diberitakan, pelapor Arteria Dahlan atas dugaan penyebaran ujaran kebencian terkait suku agama, ras, dan antargolongan (SARA) urung menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Salah satu pelapor, yakni Presidium Poros Nusantara Urip Hariyanto, mengungkapkan bahwa pemeriksaan pihak pelapor seharusnya berlangsung pada hari ini.
Namun, agenda pemeriksaan tersebut harus ditunda dan akan dijadwalkan kembali dalam waktu dekat.
"Agenda pemeriksaan pelapor dan saksi pelapor yang sebelumnya dijadwalkan pada hari ini, Jumat tanggal 4 Februari 2022, ditunda untuk dalam waktu dekat," ujar Urip dalam keterangannya, Jumat.
Baca juga: Pemeriksaan Saksi Pelapor Arteria Dahlan soal Ujaran Kebencian di Polda Metro Jaya Ditunda
Urip tidak menjelaskan secara terperinci kapan penyidik akan kembali menjadwalkan pemeriksaan tersebut.
Urip hanya mengatakan bahwa agenda Jumat ini ditunda lantaran dua saksi pelapor yang akan dimintai keterangan berhalangan hadir.
"Pemeriksaan ditunda karena dua orang pihak pelapor atau saksi pelapor berhalangan hadir malam ini," kata Urip.
Dikutip dari Tribunnews.com, Arteria dilaporkan ke Polda Jawa Barat, Kamis (20/1/2022).
Politikus PDI-P itu dilaporkan oleh Majelis Adat Sunda atas dugaan kebohongan publik dan penyataan bersifat SARA.
Polda Jabar kemudian menyerahkan berkas laporan terhadap Arteria ke Polda Metro Jaya, Selasa (25/1/2022).
Baca juga: Pasien di Wisma Atlet: Semoga Tidak Ada Gempa Susulan, Repot Turun dari Lantai 20
Adapun perkara bermula ketika dalam rapat kerja Komisi III dengan Kejaksaan Agung, Senin (17/1/2022), Arteria meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin mencopot Kajati yang menggunakan bahasa sunda dalam rapat.
Arteria menilai, mestinya peserta rapat menggunakan bahasa Indonesia agar tidak menimbulkan salah persepsi orang yang mendengarnya.
Pernyataannya itu kemudian menuai kontroversi di masyarakat.
Arteria juga dilaporkan oleh Masyarakat Penutur Bahasa Sunda ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Rabu (26/1/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.