JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang anak berusia 4 tahun diduga diperkosa oleh mantan ayah tirinya di Koja, Jakarta Utara.
Terduga pelaku berinisial IN tersebut telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara.
"Kalau kata dokter, dilihat dari kondisi fisiknya, itu terjadi sudah lama. Sekitar bulan Oktober 2021 lah," ujar I, pengurus RW setempat, Jumat (4/2/2022).
Baca juga: Bandar Narkoba Disebut Kendalikan Bisnis dari Lapas Cipinang, Napi: Sudah Jadi Rahasia Umum
I menuturkan, dugaan pemerkosaan terungkap ketika korban menginap di rumah saudaranya.
Saat menginap, kata dia, korban terlihat sering menggaruk alat kelaminnya.
Korban kemudian diperiksa oleh saudaranya dan ditemukan keganjilan.
Setelah dipancing, korban kemudian mengaku bahwa dia kerap diperlakukan tidak senonoh oleh mantan ayah tirinya.
Baca juga: Gempa M 5,5 di Bayah Banten Terasa di Jakarta, Kursi Bergeser dan Lampu Bergoyang
Laporan terhadap IN dilayangkan keluarga korban pada 31 Januari 2022. Korban juga sudah divisum.
"Pelaku sudah dilaporkan, tapi polisi belum bisa bertindak karena hasil visum belum keluar," kata I.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil visum korban sehingga belum bisa menangkap terduga pelaku.
"Yang pasti segera, tapi untuk menangkap seseorang harus jelas alat buktinya dan harus pemeriksaan korban. Kami upayakan sesegera mungkin," ujar Dwi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.