JAKARTA, KOMPAS.com - Kota di wilayah aglomerasi Jabodetabek mulai kewalahan dalam menekan laju penularan Covid-19 yang disebabkan varian baru omicron.
Aturan pembatasan yang diterapkan dirasa sudah tak efektif lagi untuk menekan atau bahkan memperlambat laju penularan di masyarakat.
Namun di sisi lain, masing-masing daerah tak bisa langsung menerapkan pembatasan yang lebih ketat karena terikat dengan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 yang ditetapkan pemerintah pusat.
Sejumlah daerah seperti Jakarta dan Depok pun menuntut ada kenaikan status level PPKM.
Daerah lain seperti Tangerang, justru terang-terangan melanggar aturan pemerintah pusat agar bisa menerapkan pembatasan yang lebih maksimal.
Wali Kota Depok Mohammad Idris mempersoalkan mengapa wilayahnya ditetapkan masih dalam PPKM Level 2. Sebab, berdasarkan asesmen situasi Covid-19 daerah dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terbaru, Depok berada pada Level 4.
"Dalam Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri) kemarin kami masih level 2. Tapi sesuai asesmen Kemenkes per 1 Februari sebenarnya Depok sudah level 4 bersama kota Bekasi," kata Idris dikutip dari Kompas TV, Kamis (3/2/2022).
Baca juga: Sebut Depok Harusnya PPKM Level 4, Wali Kota: Mungkin Informasi ke Mendagri Terlambat
Akibat penerapan PPKM Level 2, Depok sempat mengalami kesulitan dalam mengevaluasi pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM).
Sebab, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri, daerah PPKM Level 1 dan Level 2 wajib menerapkan PTM 100 persen.
Padahal, lonjakan kasus Covid-19 di Depok sudah cukup tinggi dan banyak sekolah yang menjadi klaster penyebaran kasus Covid.
Pada Kamis (3/2/2022), tercatat penambahan 1.657 kasus harian Covid-19 dan seorang pasien meninggal dunia. Angka penambagan kasus harian itu jumlahnya hampir mendekati gelombang dua pada Juli 2021 lalu.
Baca juga: Kasus Baru Covid-19 di Depok Capai 1.657, Satgas Sebut Jumlahnya Hampir Sama dengan Gelombang Kedua
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi tak membantah ada perbedaan antara hasil asesmen dengan status PPKM yang ditetapkan lewat Inmendagri.
Ia beralasan, pihaknya hanya memberikan indikator dalam penentuan level PPKM di daerah.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.