JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur ternyata disambut baik oleh warga Jakarta dan sekitarnya.
Sebagian besar warga memandang Jakarta akan menjadi lebih baik setelah tidak lagi menyandang predikat ibu kota negara. Jakarta pun akan semakin cepat berkembang menjadi kota modern yang berdaya saing global jika pembangunan tetap dilanjutkan.
Baca juga: Jabodetabek Mulai Kewalahan, Minta Status PPKM Ditingkatkan hingga Tabrak Aturan
Hal ini tergambar dalam survei cepat oleh Pusat Kajian Kepemudaan (PuskaMuda) pada Januari 2022 terhadap 500 warga Jabodetabek. Sepertiga responden berusia 40 tahun ke atas dan telah lebih dari 20 tahun tinggal di Jakarta dan wilayah penyangganya.
Sebanyak 61,5 persen responden survei itu menilai akan ada perubahan pada Jakarta jika ibu kota negara (IKN) pindah ke Kalimantan Timur.
”Perubahan yang akan terjadi menurut mayoritas responden adalah lalu lintas dan transportasi umum lebih nyaman,” kata peneliti PuskaMuda, Rissalwan Habdy Lubis, dalam webinar, Jumat (4/2/2022), seperti dilansir Kompas.id.
Baca juga: Senator DKI Minta Aset di Jakarta Tidak Dijual Ketika Ibu Kota Pindah
Pandangan lainnya adalah kerukunan sosial dan solidaritas masyarakat akan lebih baik, adanya perbaikan baku mutu lingkungan, khususnya air dan udara. Terakhir, membaiknya persaingan bisnis dan usaha.
"Lalu apresiasi masyarakat Betawi dan tradisinya oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (akan lebih baik) karena tidak lagi mengesampingkan mereka karena mengurusi pemerintah pusat," sambung Rissalwan.
Pandangan positif ini mengalahkan 25 persen responden yang menilai Jakarta tidak akan berubah ketika tidak lagi dikuasai pemerintah pusat.
Baca juga: Anies Sebut Pemindahan Ibu Kota Tak Akan Atasi Kemacetan Jakarta
Di sisi lain, 58,8 persen responden menolak pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Nusantara, Kalimantan Timur. Sementara itu, hanya 29 persen warga Jabodetabek yang setuju dan sisanya 11,8 persen tidak peduli dengan rencana pemindahan IKN.
Alasan tidak setuju antara lain karena Jakarta memiliki nilai historis sebagai IKN. Lalu, adanya kekhawatiran kerusakan lingkungan di Kalimantan sebagai paru-paru dunia, membebani APBN, keputusan politis yang gegabah, dan fokus penanganan Covid-19 akan terabaikan.
”Esensi pemindahan IKN ini memang lebih banyak pull factor atau faktor penarik dari kebutuhan untuk memindahkan ibu kota,” ujar Rissalwan.
Baca juga: Jakarta, Ibu Kota yang Tak Diinginkan?
Seperti diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara kilat menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi Undang-Undang (UU). UU IKN disahkan pada 18 Januari 2022. Pemerintah pusat menargetkan tahap pertama pembangunan IKN dikerjakan sampai 2024.
Kini, Kementerian Dalam Negeri memberi waktu kepada Jakarta untuk menentukan status barunya setelah resmi tidak menjadi ibu kota kembali. Beberapa pilihan status baru untuk Jakarta tersedia. Jakarta bisa memilih untuk menjadi kota pusat perekonomian, pusat perdagangan, atau kota jasa berskala global atau berskala internasional.
Berita ini telah tayang di Kompas.id dengan judul "Nasib Jakarta Dinilai Lebih Baik Setelah Tidak Jadi Ibu Kota Negara"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.