Besaran dananya bervariasi, dari Rp 1,5 juta sampai Rp 2 juta. Uang itu disebut WC sebagai uang tutup mata petugas.
“Harganya bervariasi. Nanti setelah handphone masuk juga enggak langsung keluarga yang kasih. Dikasih dulu ke tahanan pendamping baru ke napinya. Intinya uang tutup mata petugas,” ujar WC.
WC mengatakan, pihak Lapas Cipinang sebenarnya menyediakan layanan komunikasi agar narapidana bisa menghubungi pihak keluarga.
Namun, layanan itu tidak tersedia setiap hari dan waktu berbicaranya pun dibatasi.
Baca juga: Napi Diduga Bisa Pegang HP di Lapas Cipinang dengan Membayar Petugas, Kemenkumham: Tidak Benar
Napi yang berminat menggunakan layanan tersebut harus membayarkan sejumlah uang kepada petugas.
“Di sini kan untuk beli rokok dan sebagainya butuh uang. Kalau untuk yang enggak punya handphone juga ada bantuan dari petugas. Jadi kami pinjam handphone, setiap telepon bayar," ujar WC.
Tarif yang dipatok untuk meminjam telepon seluler petugas bervariasi, dari Rp 50.000 hingga Rp 100.000.
Baca juga: Ditjen Pas: Praktik Jual Beli Kamar di Lapas Cipinang Tidak Benar
Sementara, mayoritas pemilik telepon seluler di lapas adalah napi bandar narkoba dengan masa tahanan di atas lima tahun.
WC menyebutkan, para bandar itu butuh telepon untuk menjalankan bisnis mereka dari dalam tahanan.
“Sebenarnya ini rahasia umum untuk orang yang pernah dipenjara. Apalagi untuk bandar narkoba besar,” kata WC.
Namun, "nyanyian" WC itu semuanya dibantah oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta Ibnu Chuldun dan Kepala Lapas I Cipinang Tonny Nainggolan.
Tidak ada narapidana yang tidur beralaskan kardus. Sebab, semua narapidana sudah disediakan matras untuk tidur.