JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Pradja (Satpol PP) Kota Jakarta Barat menutup Karaoke dan Bar Wijaya 77 di Jalan Daan mogot 1, Tanjung Duren, Jakarta Barat pada Sabtu (5/2/2022) selama 1x24 jam.
Penutupan dilakukan dalam rangka pendisiplinan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
"Melaksanakan pendisiplinan dan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 sesuai dengan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PPKM Level 2 dan Kepgub Nomor 100 Tahun 2022," kata Kasie Penindakan Satpol PP Jakarta Barat Sumardi Siringoringo, Minggu (6/2/2022).
Baca juga: Langgar Jam Operasional Saat PPKM, Tiga Bar di Jakarta Selatan Disegel Polisi
Sumardi mengatakan, tempat hiburan malam tersebut ditindak karena telah melanggar jam operasional yang telah ditentukan dalam aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2.
Oleh karena itu Karaoke dan Bar Wijaya 77 kini disegel 1x24 jam dan pemiliknya dipanggil ke kantor Satpol PP.
Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 6 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali disebutkan, pada daerah PPKM Level 2 pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi sampai dengan pukul 18.00 waktu setempat.
Baca juga: Selain Disegel, 3 Bar Pelanggar Jam Operasional di Jaksel Juga Bakal Didenda
Kemudian, pedagang kaki lima, toko kelontong, agenpangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.
Sementara pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum seperti warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat.
Sedangkan restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mal diizinkan buka dengan sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat.
Baca juga: Langgar Jam Operasional, Duck Down Bar di Jakarta Selatan Disegel Polisi
Adapun restoran atau rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi mulai pukul 18.00 sampai maksimal pukul 00.00 waktu setempat.
Pelaku usaha restoran, pusat perbelanjaan yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Inmendagri dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setiap orang juga dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular berdasarkan: