JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke pihak berwenang apabila melihat ada pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.
"Kami butuh dukungan warga Jakarta apabila ada unit kegiatan apakah itu hotel, cafe, restoran, perkantoran, pabrik dan lain-lain yang melanggar prokes laporkan kepada kami, kami akan tindak," kata Riza di Kawasan Ancol, Jakarta Utara, Minggu (6/2/2022).
Selain meminta masyarakat melaporkan adanya pelanggaran prokes yang dilakukan pengusaha, Riza juga meminta masyarakat melapor apabila ada aparat yang melakukan pembiaran pelanggaran prokes.
Ia juga meminta masyarakat untuk tetap melakukan penerapan prokes dengan selalu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas.
Baca juga: Pemenang Tender Formula E Sudah Diumumkan, PSI: Gubernur Anies Sebaiknya Monitor Setiap Hari
"Dan segera laporkan kepada kami apabila melihat pelanggaran-pelanggaran prokes. Foto video dan lain-lain laporkan kepada kami," ujar dia.
Riza juga mengatakan, Pemprov DKI Jakarta mengusulkan agar status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Ibu Kota dinaikkan menjadi level 3 dari sebelumnya level 2.
Usulan tersebut disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kepada Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi sekaligus Ketua Satgas Covid-19 Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan.
Permintaan ini diajukan mengingat penularan Covid-19 di Ibu Kota, termasuk penularan varian baru Omicron, tengah meningkat tajam.
Baca juga: Anies Usul ke Luhut Agar Status PPKM Jakarta Naik ke Level 3 di Tengah Lonjakan Kasus Covid-19
"Jadi dalam usulan Pak Gubernur kepada Pak Menko itu salah satunya perlu ada peningkatan pengawasan dan pembatasan. Salah satunya adalah pemberlakuan PPKM," kata Riza.
Riza menjelaskan, Pemprov DKI ingin menaikan level PPKM agar kegiatan masyarakat bisa lebih dibatasi lagi.
Kendati demikian, Pemprov DKI memahami bahwa penerapan level PPKM adalah kewenangan dari pemerintah pusat.
"Jadi semuanya kami serahkan pada pemerintah pusat," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.