JAKARTA, KOMPAS.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyebutkan, transaksional ilegal di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) bukan hal yang baru.
Kasus teranyar, WC, seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, mengungkap mengungkap adanya praktik jual beli kamar di lapas tersebut.
"Bukan sekali dua kali saja publik mendengar kabar adanya praktik jual beli kamar, makanan, minuman, jam mandi, dan semacamnya di dalam lapas," ujar Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu, Minggu (6/2/2022).
ICJR jelas mengamini adanya praktik-praktik tersebut di dalam lapas.
"Ini terus berlangsung selama menahun, sejalan dengan kondisi buruk dalam lapas dan rutan di Indonesia," kata Erasmus.
Baca juga: Nyanyian Napi Lapas Cipinang soal Praktik Jual Beli Kamar dari Balik Jeruji
Kondisi lapas dan rutan yang sesak dan overcrowding, lanjut Erasmus, membuat hak dasar, misalnya tempat tidur yang layak pun menjadi dapat diperdagangkan.
Hal sama juga diungkapkan peneliti ICJR yang fokus tentang lapas, Maidina Rahmawati.
"ICJR sendiri concern-nya selalu ke permasalahan overcrowding, karena kondisi yang ada saat ini tidak ideal, untuk pengawasan dan fasilitas juga nggak bisa maksimal," ujar Maidina.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas I Cipinang Tonny Nainggolan tidak menampik bahwasanya lapas yang ia pimpin memang kelebihan kapasitas.
"Isi hari ini 3.206 orang untuk kapasitas 880 orang. Kalau itu (praktik jual beli kamar) benar dilakukan pegawai atau narapidana, saya akan ambil tindakan tegas," ujar Tonny, Kamis (3/2/2022).
Baca juga: Bandar Narkoba Disebut Kendalikan Bisnis dari Lapas Cipinang, Napi: Sudah Jadi Rahasia Umum
Sebelumnya, WC mengatakan, ia dan sesama narapidana harus membayar uang Rp 30.000 per minggu agar dapat tidur beralaskan kardus.
"Besarnya tergantung tempat tidur yang dibeli. Kalau tidur di lorong dekat pot dengan alas kardus, itu Rp 30.000 per satu minggu. Istilahnya beli tempat," kata WC.
Kata WC, ada pula narapidana yang harus mengeluarkan uang lebih besar agar mendapatkan tempat tidur yang lebih bagus.
Dalam foto yang diterima Kompas.com, tampak beberapa napi tidur beralaskan kardus.
"Nanti duitnya diserahkan dari ke sipir, di sini seperti itu. Kalau untuk tidur di kamar lebih mahal, antara Rp 5 hingga 25 juta per bulan. Biasanya mereka yang dapat kamar itu bandar narkoba besar," ujar WC.
Baca juga: Ungkap Jual Beli Kamar di Lapas Cipinang, Napi: Termahal Rp 25 Juta
Menurut WC, kasus jual beli kamar di Lapas Cipinang sudah sejak lama terjadi hingga menjadi "pemasukan sampingan" oknum petugas di lapas itu.
"Mau enggak mau, kami harus bayar buat tidur. Minta duit ke keluarga di luar untuk dikirim ke sini. Kalau enggak punya duit ya susah. Makanya yang makmur di sini napi bandar narkoba," tutur WC.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.