KOMPAS.com- Mengurus surat kematian bisa dilakukan secara online di beberapa daerah. Salah satunya di wilayah Jakarta.
Adapun beberapa dokumen yang perlu disiapkan ialah:
- Surat Keterangan Kematian dari Dokter/Paramedis
- Kartu Keluarga Asli
- Surat Pengantar dari RT dan RW Setempat
- KTP-Elektronik yang meninggal
- Foto copy KTP Dua Orang Saksi
- Permohonan akta kematian secara online bisa dilakukan apabila yang bersangkutan sudah memiliki KTP dan terdaftar dalam Kartu Keluarga.
Baca juga: Mengurus Surat Kematian Cukup Mudah, Begini Caranya
Berikut cara pengajuan permohonan surat kematian secara online:
- Kunjungi situs alpukat-dukcapil.jakarta.go.id.
- Daftarkan diri jika belum punya akun dengan mengisi data diri.
- Jika sudah berhasil masuk, pilih "akta kematian" dan klik "tambah permohonan". Nantinya akan ada data yang perlu diisi seperi NIK, Tanggal Permohonan, Tanggal Jadwal, Nama Lengkap, dan lain lain.
- Masukkan semua data yang dibutuhkan pada halaman "Input Pelaporan Kematian WNI". Akan ada data jenazah, data ibu, data ayah, data pelapor, data saksi 1, data saksi 2 dan data administrasi.
tampilan data diri akta kematian tampilan data diri akta kematian
Baca juga: Suparlan Kaget Terima Akta Kematian Dirinya, Dukcapil Magetan Minta Maaf
- Jika sudah, Cheklist Dokumen Persyaratan, masukkan SMS Phone. Klik "simpan".
Langkah Urus Data Kematian Melalui Online Salah satu tahap pengisian data di alpukat betawi Dukcapil Jakarta
- Selanjutnya Anda akan diminta mengunggah dokumen persayaratan yang dibutuhkan.
- Pilih Service Point dan Tanggal jadwal pengambilan dokumen, klik "Kirim Permohonan Jadwal".
Tahapan pengisian data kematian Tahapan pengisian data kematian melalui situs alpukatbetawi Dukcapil Jakarta
- Jika permohonan jadwal sudah terkirim maka selanjutnya print surat permohonan. Nantinya surat itu dibawa di tanggal pengambilan dokumen di Disdukcapil setempat. Berikut tampilan surat permohonan yang akan didapat:
tampilan surat permohonan akta kematian tampilan surat permohonan akta kematian di situs alpukat betawi Dukcapil Jakarta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.